Dewan Dukung Penegakan Hukum Pada Pelaku Karhutla

oleh
oleh

SINTANG, KN – Kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kabupaten Sintang yang berdampak pada kualitas udara yang kian memburuk, membuat aparat penegak hukum bersikap tegas.

Beberapa perusahaan sawit di Kabupaten Sintang disegel oleh Polres dan Polda Kalbar karena terkait karhutla. Dengan adanya penyegelan itu, perusahaan tidak boleh melakukan aktivitas di lokasi tersebut. Karena sedang dalam proses penyelidikan aparat kepolisian.

Merespon langkah hukkum tersebut, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang Melkianus menyampaikan dukungannya. Penegakan hukum pada pelaku karhutla, kata dia, hendaknya dilakukan pada siapapun, termasuk korporasi.

“Saya sangat prihatin dengan banyaknya karhutla yang membuat kualitas udara di Sintang sangat buruk. Asap membuat kita sulit beraktivitas, terutama anak-anak. Nah, langkah yang diambil pihak kepolisian tentu mengacu pada aturan yang berlaku. Oleh karena itu, kami minta penegakan hukum sesuai dengan aturan yang berlaku tersebut,” tegasnya.

Ia menilai, terjadinya karhutla bukanya semata salah masyarakat yang membuka lahan untuk pertanian (berladang-red). Oleh karena itu, pihak kepolisian maupun TNI harus bersikap bijak dan memberikan sosialisasi serta pencerahan pada masyarakat. Agar, mereka tahu kapan bisa membakar ladang supaya tidak menimbulkan masalah.

“Karena, masyarakat tradisional kehidupannya dari berladang. Ketika kebiasaan itu direspon pihak terkait dengan menyampaikan sosialisasi, saya yakin mereka akan mengerti,”nilai dia.

Yang paling penting, ketika ada larangan membakar lahan, pemerintah harus gencar mensosialisasikan pengolahan lahan pertanian tanpa bakar.

“Jangan sampai larangan dikeluarkan tanpa solusi. Peran pemerintah sangat diperlukan untuk menyampaikan informasi mengenai tata cara pengolahan pertanian yang benar tanpa harus membakar,” pungkasnya.(AB)