SINTANG, KN – Pemerintah Kabupaten Sintang akan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada 18 Oktober 2022 mendatang.
Total 72 desa yang akan mengikuti Pilkades Serentak, merupakan tahap kedua yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Sintang.
Pada tahap pertama Pemerintah Kabupaten Sintang telah menyelenggarakan Pilkades Serentak pada tanggal 7 Juli 2021 yang lalu dan diikuti sebanyak 291 desa di 14 kecamatan di Kabupaten Sintang sudah berjalan lancar dan aman.
“Namun, ternyata dari 291 desa yang menyelenggarakan pilkades, ada 20 desa yang masih bersengketa dan harus sudah selesai paling lambat 7 Agustus 2021. Keberatan terhadap hasil pilkades harus sudah diselesaikan paling lambat 1 x 24 jam oleh calon kepala desa yang dirugikan,” kata dia.
Kemudian, Tanggal 8 Juli 2021 harus sudah disampaikan secara tertulis kepada panitia Pilkades tingkat desa, kalau tidak bisa diselesaikan di tingkat desa, baru lanjut ke tingkat kecamatan, seterusnya kalau tidak selesai di tingkat kecamatan, proses lanjut ke tingkat kabupaten. Tetapi kalau sampai ke kecamatan kemudian keberatan berhasil diselesaikan, maka selesai.
Ada 20 desa di 6 kecamatan yang belum mampu diselesaikan di tingkat kecamatan sehingga sampai ke Panitia Pilkades Tingkat Kabupaten Sintang.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Sintang, Lim Hie Soen meyakini, pelaksanaan Pilkades serentak pada tahun 2022 dapat berjalan lancar dan aman. Apalagi, tahun ini hanya 72 desa yang ikut pemilihan kades.
“Kalau menurut saya pilkades tahun ini kan 72 desa yang mengikuti, saya rasa sesuai aturan yang ada kita ikuti aturan pemda dan kemendagri, untuk kedua kali pilkades dilakukan dengan baik dan sukses, karena gak terlalu banyak desa yang mengikuti, saya rasa tidak ada kendala, bisa berjalan lancar, dan pilkades tahun sebelumnya juga lancar,” ujar Lim.
Lim Hie Soen mengajak masyarakat di desa yang melaksanakan pilkades serentak untuk sama-sama menjaga kamtibmas demi menyukseskan pemilihan kades.
“Saya mengimbau masyarakat setiap desa menyukseskan pilkades ,semua harus memilih pemimpin di desa yang bisa memajukan desa,” katanya.
Pemerintah Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, akan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada 18 Oktober 2022 mendatang. Total ada 72 desa yang akan mengikuti Pilkades. (*)