SINTANG, KN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Maria Magdalena mengucapkan terima kasih kepada Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Sintang, yang dinilai telah berjuang sekuat tenaga membantu memfasilitasi masyarakat adat dayak Seberuang di Riam Batu dan Ansok, mendapatkan pengakuan dan perlindungan dari pemerintah.
Menurut Maria, Surat Keputusan (SK) penetapan dan pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) sebagai implementasi dari peraturan daerah kabupaten sintang nomor 12 tahun 2015.
“SK ini sebagai syarat legal untuk mengurus, memperjuangkan atau mendapatkan SK hutan adat dari kementrian lingkungan hidup dan kehutanan. Ini perjuangan panjang Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dan masyarakat adat,” ujar Maria, Minggu 28 Maret 2021.
Wakil rakyat Dapil Sepauk-Tempunak, ini berharap perjuangan masyarakat adat tidak terhenti sebatas setelah menerima SK pengakuan dari pemerintah. Menurut Maria, kedepan perjuangan masyarakat masih panjang untuk melindungi dan memanfaatkan hutan dalam wilayah adat.
“Saya berharap perjuangan kita tidak putus sampai di sini. Mari kita terus memperjuangkan, melestarikan, mengelola potensi adat istiadat yang sudah ada ada. Saya tau persis desa ini banyak sekali potensi dimanfaatkan, bisa dikelola secara adat,” harap Maria.
Maria menegaskan, SK penetapan dan perlindungan masyarakat hukum adat ini pertama untuk melindungi masyarakat adat dan hak yang melekat dalam kehidupannya.
“Potensi yang ada silahkan dikelola dan dilestarikan. Atas penetapan ini maka saya menyampaikan Masyarakat Hukum Adat (MHA) sudah berdaulat secara penuh atas wilayah adatnya. Jadi silahkan dikeloala sesuai dengan pembagian wilayah pengelolaanya,” ujar Maria.
Sementara itu, K Danil Banai mantan anggota DPRD Sintang yang juga mantan Ketua Bapemperda DPRD Sintang, saat di konfirmasi media ini menyampaikan apresiasi atas perjuangan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Sintang, yang dinilai telah berjuang sekuat tenaga membantu memfasilitasi masyarakat adat dayak Seberuang di Riam Batu dan Ansok, mendapatkan pengakuan dan perlindungan dari pemerintah, dan perjuangan tersebut tidak mudah.
“Jadi dengan terbitnya SK tersebut maka, masyarakat tidak ragu-ragu lagi dalam melindungi masyarakat adat dan hak yang melekat dalam kehidupannya” terangnya (*)