Desa Paal Jadi Kampung Tangguh Narkoba

oleh
Kepala Desa Bersama BPD dan bhabinkamtibmas saat memimpin pembentukan struktur organisasi kelompok kerja kampung tangguh narkoba. (Foto. Dedi Irawan)

Melawi, Kalimantan-News. Polres Melawi melalui Sat Res Narkoba menunjuk Desa Paal menjadi kampung tangguh narkoba. Penunjukan itu, bertujuan agar Desa Paal berupaya melakukan pencegahan, pembinaan, hingga membuat desa Paal zero kasus narkoba. Menindaklanjuti penunjukan tersebut, Desa Paal mengadakan pembentukan struktur organisasi kelompok kerja tingkat desa, Selasa (27/7/2021) di Balai Desa Paal.


Hadir dalam kegiatan itu, Kepala desa, H. Sukarman, Ketua BPD, Untung Supriyatna, Bhabinkamtibmas, Bripka Purwanto, anggota BPD, Seluruh Kepala Dusun, sejumlah RT. Kegiatan dilaksanakan sesuai protokol kesehatan.

Kepala Desa Paal mengatakan, pembentukan ini menindaklanjuti penunjukan pihak Polres Melawi kepada desa Paal untuk menjadi kampung tangguh narkoba. Penunjukan itu berdasarkan kasus narkoba di Melawi, khususnya didalam kota didominasi di Desa Paal. “Jadi baik pelaku maupun kejadiannya banyak terjadi di Desa Paal. Meskipun Pelakunya bukan asli warga Desa Paal, namun domisili tempat tinggalnya di Desa Paal,” terangnya.

Hal itulah, lanjutnya, yang menjadi catatan, hingga Desa Paal ditunjuk menjadi kampung tangguh narkoba. Tujuannya, agar kasus narkoba khususnya di Desa Paal bisa kita kurangi, dengan melakukan pencegahan dari tingkat RT, Dusun hingga tingkat desa, dengan koordinasinya pihak Polres Melawi, selaku pihak yang melakukan penindakan.

“Jadi setiap RT dan dusun, bisa memantau pergerakan di wilayahnya masing-masing dalam melakukan deteksi dini,” paparnya.

Sementara itu, Ketua BPD, Untung Supriyatna menegaskan, agar perangkat desa bersama BPD serta semua lini bisa bekerja sama dalam memberantas kasus narkoba di Desa Paal. “Mari kita bersama-sama bekerjasama,” ajaknya.

Ditempat yang sama, Bhabinkamtibmas Desa Paal, Bripka Purwanto menyampaikan, agar para RT dan kepala dusun, bisa berkoordinasi langsung dengan Bhabinkamtibmas maupun Babinsa, apabila menemukan, aktivitas ataupun tindakan yang meresahkan.

“Para ketua RT juga diminta untuk mendata para penghuni rumah-rumah kost dan kontrakan yang ada di wilayahnya. Meminta identitas maupun KK yang bersangkutan,” paparnya.

Dalam struktur yang dibentuk, Bupati menjadi Pelindung, Kepala Dinas DPMD Melawi menjadi Penasehat, camat menjadi Pembina. Sementara Kepala Desa menjadi Ketua, Bendaharanya Ketua TP-PKK, Sekretarisnya Sekretaris Desa.

Sementara untuk kelompok kegiatannya, forum musyawarahnya BPD, LPMD, Kepala Dusun, Ketua RT , Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan Tokoh Pemuda menjadi forum musyawarahnya. Petugas Lini Lapangannya, yakni Relawan Anti Narkoba. Penggiat Anti Narkoba, Agen Pemulihan, Karang Taruna, TP-PKK Desa, Petugas Instansi Terkait. Kemudian pelaksana operasionalnya yakni Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan Satlinmas. (Ira)