Melawi, KN – Ketua KPU Melawi, Dedi Suparjo mengatakan, kampanye tatap muka dan dialog masih bisa dilaksanakan oleh pasangan calon. Namun dengan menggunakan metode kampanye pertemuan terbatas yang jumlah pesertanya dibatasi peserta yg hadir sesuai ketentuan dalam PKPU 13/2020. “sesuai ketentuan pasal 57 PKPU 13/2020 kampanye pemilihan serentak lanjutan dapat dilaksanakan dengan metode pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik dan debat terbuka pasangan calon, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye, penayangan di media massa cetak, media massa elektronik, medsos dan atau media daring, kegiatan lain yang tidak melanggar peraturan per undang- undangan. Berdasarkan ketentuan dalam pasal 58 PKPU 13 partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon, tim kampanye dan atau pihak lain mengutamakan metode kampanye pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka dan dialog sebagaimana pasal 57. Dengan ketentuan dilaksanakan dalam gedung, membatasi jumlah peserta yang hadir secara keseluruhan hanya 50 orang dan memperhitungkan jaga jarak paling kurang satu meter antar peserta serta dapat diikuti peserta kampanye melalui medsos dan media daring,” jelasnya, kemarin. Lebih lanjut Ia mengatakan, peserta tatap muka atau dialog juga wajib menggunakan alat pelindung diri paling kurang berupa masker yg menutupi hidung dan mulut hingga dagu. Menyediakan sarana sanitasi yg memadai pada tempat dilaksankannya kegiatan paling kurang berupa fasilitas cuci tangan dengan air yg mengalir dan sabun dan atau cairan antiseptik berbasis alkohol (handsanitizer), wajib mematuhi ketentuan mengenai status penanganan Corona virus disease 2019 (covid 19). Ia menjelaskan, KPU Kabupaten Melawi sudah menggelar sosialisasi peraturan KPU nomor 11 tahun 2020 tentang perubahan atas PKPU nomor 4 tahun 2017 tentang kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan atau walikota dan wakil walikota serta peraturan KPU nomor 13 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas peraturan KPU nomor 6 tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan atau walikota dan wakil walikota serentak lanjutan. Dalam kondisi bencana non alam Corona virus disease 2019 (covid 19) terkait aturan dan larangan kampanye dalam penyelenggaraan pemilihan dalam kondisi bencana non alam covid 19 yang belum tau kapan akan berakhir. Kepada perwakilan Gabungan parpol pengusung Paslon dan LO penghubung Paslon, pada daerah pemilihan serentak lanjutan setempat yg ditetapkan oleh pemerintah daerah dan atau gugus tugas percepatan penanganan Corona virus disease 2019 (covid 19). “Ketentuan dalam pasal 38 PKPU 11/2020 petugas kampanye pertemuan terbatas wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada aparat kepolisian negara republik Indonesia setempat dengan tembusan disampaikan kepada KPU, Bawaslu sesuai dengan tingkatan. Pemberitahuan sebagaimana dimaksud mencakup informasi hari, tanggal, waktu, tempat, nama pembicara, jumlah peserta yg diundang, penanggung jawab dan tautan,” terangnya. Ia menuturkan, petugas kampanye pertemuan terbatas hanya dapat menggunakan nomor urut dan foto pasangan calon, tanda gambar Parpol atau gabungan parpol yang mengusulkan pasangan calon, umbul-umbul Paslon. Semua yang hadir dalam pertemuan terbatas hanya dibenarkan membawa atau menggunakan tanda gambar dan atau atribut pasangan calon yg bersangkutan. “Dalam pasal 88c PKPU 13 partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon, tim kampanye dan atau pihak lain dilarang melaksanakan kegiatan lain sebagaimana dimaksud pasal 57 huruf g dalam bentuk kegiatan lainnya yang tidak melanggar larangan kampanye dalam bentuk rapat umum, kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan atau konser musik, kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai dan atau sepeda santai,” paparnya. Kemudian, lanjutkan, perlombaan, kegiatan sosial berupa bazar dan atau donor darah, peringatan hari ulang tahun partai politik. Berdasarkan ketentuan dalam pasal 63 PKPU 13/2020 kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 57 huruf g hanya bisa dilaksanakan dalam bentuk kampanye melalui media sosial dan media daring, yang tidak bisa adalah dilakukan secara tatap muka langsung. “Dalam PKPU 11/2020 pasal 26 partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon dan atau tim kampanye dapat membuat dan mencetak bahan kampanye selain yang difasilitasi oleh KPU dan yg dibiayai oleh partai politik atau gabungan parpol pasangan calon dan atau tim kampanye. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 meliputi pakaian, penutup kepala, alat makan/minum, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, payung dan atau stiker paling besar ukuran 10 centimeter kali 5 centimeter,” tegasnya. Stiker dimaksud dilarang ditempel di tempat umum meliputi tempat ibadah termasuk halaman, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, lembaga pendidikan (gedung dan sekolah), jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman dan pepohonan. Setiap bahan kampanye sebagaimana dimaksud apabila dikonversi dalam bentuk uang nilainya paling tinggi 60.000,00 (Enam puluh ribu rupiah). Dalam ketentuan pasal 28 KPU provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/kota memfasilitasi pencetakan baliho, umbul-umbul, atau spanduk pemasangan Billboard atau penanyangan videotron. Pasangan calon dapat menambah alat peraga kampanye dengan ketentuan ukuran alat peraga kampanye sesuai dengan ukuran alat peraga kampanye yang difasilitasi oleh KPU, alat peraga kampanye dapat dicetak dan dipasang paling banyak 200 persen, dua ratus persen. Sebagaimana ketentuan dalam pasal 30 PKPU 11/2020 Untuk pemasangan, perawatan, pemeliharaan, dan pembersihan atau penurunan baliho umbul-umbul atau spanduk yang telah diserahkan kepada tim kampanye pasangan calon menjadi tanggungjawab pasangan calon. Dalam hal terdapat kerusakan alat peraga kampanye sebagaimana dimaksud tim kampanye pasangan calon dapat mengganti alat peraga kampanye yg rusak pada lokasi dan jenis alat peraga kampanye yg sama, dengan melaporkan bukti kerusakan yang terjadi kepada KPU. “Penggantian alat peraga kampanye sebagaimana dimaksud menjadi tanggung jawab pasangan calon. Untuk menjadi perhatian lokasi pemasangan alat peraga kampanye sebagaimana dimaksud dilarang berada di tempat ibadah termasuk halaman, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan (gedung dan sekolah). Selain itu pemasangan alat peraga kampanye sebagaimana dimaksud dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk pemasangan alat peraga kampanye sebagaimana dimaksud pada tempat yg menjadi milik perseorangan atau badan swasta harus dengan izin tertulis dari pemilik tempat tersebut,” pungkasnya. (Dir)