SEKADAU, KN – DPRD Kabupaten Sekadau menggelar Rapat Paripurna ke-8 masa persidangan ke-3 dengan agenda Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sekadau dan Pengambilan Keputusan DPRD Kabupaten Sekadau terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sekadau Tahun Anggaran 2022. Bertempat di ruang utama DPRD Kabupaten Sekadau, Jumat (30/9/2022).
Kegiatan dipimpin oleh ketua DPRD Kabupaten Sekadau, Radius Effendy, di dampingi oleh Wakil ketua I, Handi, Wakil ketua II, Zainal, di hadiri oleh Bupati Sekadau, Aron, 26 Anggota DPRD, Sekretaris DPRD, Forkopimda, kepala SKPD serta para tamu undangan.
Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi dibacakan oleh masing-masing Juru Bicara Fraksi yaitu fraksi partai Nasdem, fraksi partai Hanura, fraksi Persatuan (Perindo + PKPI), fraksi partai Golkar, fraksi Partai PAN, fraksi partai Gerindra, fraksi partai PDI Perjuangan, fraksi partai Demokrat.
Dari 8 Fraksi yang telah menyampaikan Pendapat Akhir, menerima Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Sekadau Tahun Anggaran 2022.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Sekadau Aron memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada semua pihak, baik pimpinan maupun anggota dewan serta tim anggaran pemerintah daerah yang telah berkerja sama dalam membahas Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022, dan pada hari ini pemerintah daerah dan DPRD telah berhasil menyepakati Rancangan tersebut.
“Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sekadau Tahun Anggaran 2022 ini merupakan penjabaran secara rinci mengenai kebijakan pendapatan, kebijakan belanja dan kebijakan pembiayaan,” kata Aron.
“Kebijakan-kebijakan tersebut dalam pelaksanaan lebih lanjut membutuhkan semangat kemitraan dan sinergitas antara pemerintah daerah, DPRD dan masyarakat Kabupaten Sekadau dalam menentukan langkah-langkah yang konkret dan strategis agar target-target yang tertuang dalam program dan kegiatan dapat tercapai secara optimal dan berdaya guna untuk kemajuan pembangunan dan peningkatan ekonomi di Kabupaten Sekadau,” tambahnya.
“Untuk itu saya meminta kepada para pimpinan SKPD agar dapat segera mempersiapkan administrasi dan juga berbagai instrumen lainnya yang diperlukan dalam proses pengadaan barang dan jasa sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan,” imbuhnya.
“Saya juga berharap agar para SKPD dalam pengelolaan keuangan dapat mengedepankan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan daerah yang baik yaitu tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat,” tutup Aron.(yati)