PemiluSekadau

Dari 14 Parpol di Sekadau, PBB Belum Memenuhi Syarat

×

Dari 14 Parpol di Sekadau, PBB Belum Memenuhi Syarat

Sebarkan artikel ini

SEKADAU – Penyampaian berita acara hasil verifikasi faktual  kepengurusan dan keanggotaan 14 Partai Politik Kabupaten calon peserta pemilu 2019 oleh KPU dan Panwaslu Kabupaten Sekadau, disampaikan pada hari ini Jumat, 2/2/18.

Dari 14 Parpol tersebut 13 Parpol dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan lolos verifikasi faktual di tingkat Kabupaten Sekadau yakni, PKB, PKPI, PAN, PDIP, Hanura, NasDem, Golkar, Demokrat, PPP, PKS, Gerindra, Garida dan PSI.

Komisioner KPU sekadau, Marcelinus Daniar katakan, dari 14 Parpol yang di verifikasi, hanya satu Parpol saja yang belum memenuhi syarat (BMS) yakni PBB,  karna kedudukan kantor tidak  sesuai dengan domisilinya, dan 50 persen penyebaran anggota kepengurusan di empat  kecamatan.

Selain itu, Tohidin juga katakn bahwa, selain kedudukan kantor yang tidak sesuai dengan domisili, penyebaran 50 persen anggota  kepengurusan PBB baru di dua Kecamataman.

” Namun, masih ada waktu perbaikan yaitu tanggal 3 sampai 5 Pebruari 2018,” kata Tohidin.

Ia menambahkan, Untuk keterwakilan Perempuan semua Parpol yang di verifikasi faktual di Sekadau sudah memenuhi syarat. (AS/KN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses