SEKADAU – Penyampaian berita acara hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan 14 Partai Politik Kabupaten calon peserta pemilu 2019 oleh KPU dan Panwaslu Kabupaten Sekadau, disampaikan pada hari ini Jumat, 2/2/18.
Dari 14 Parpol tersebut 13 Parpol dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan lolos verifikasi faktual di tingkat Kabupaten Sekadau yakni, PKB, PKPI, PAN, PDIP, Hanura, NasDem, Golkar, Demokrat, PPP, PKS, Gerindra, Garida dan PSI.
Komisioner KPU sekadau, Marcelinus Daniar katakan, dari 14 Parpol yang di verifikasi, hanya satu Parpol saja yang belum memenuhi syarat (BMS) yakni PBB, karna kedudukan kantor tidak sesuai dengan domisilinya, dan 50 persen penyebaran anggota kepengurusan di empat kecamatan.
Selain itu, Tohidin juga katakn bahwa, selain kedudukan kantor yang tidak sesuai dengan domisili, penyebaran 50 persen anggota kepengurusan PBB baru di dua Kecamataman.
” Namun, masih ada waktu perbaikan yaitu tanggal 3 sampai 5 Pebruari 2018,” kata Tohidin.
Ia menambahkan, Untuk keterwakilan Perempuan semua Parpol yang di verifikasi faktual di Sekadau sudah memenuhi syarat. (AS/KN)