Dalam Rangka Rapat Paripurna ke-2 masa sidang III tahun 2023, fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Murung Raya menyampaikan pandangan umum mereka

oleh
oleh

Puruk Cahu,KN – Dalam Rangka Rapat Paripurna ke-2 masa sidang III tahun 2023, fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Murung Raya menyampaikan pandangan umum mereka kepada Pemerintah Daerah terkait rancangan peraturan daerah tentang APBD perubahan tahun anggaran 2023.

Rapat tersebut berlangsung di Gedung DPRD Murung Raya pada Rabu (6/9/2023) pagi. Sebanyak 6 dari 7 fraksi DPRD Murung Raya membacakan dan menyampaikan pandangan umum terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD perubahan tahun anggaran 2023.

Salah satu fraksi yang menyampaikan pandangan umum adalah Partai Amanat Nasional yang diwakili oleh Ahmad Tafruji. Salah satu poin penting menurut pandangan umum fraksi tersebut adalah terkait Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Tafruji menyebutkan bahwa terdapat penurunan pendapatan daerah sebesar Rp 7.599.300.000 atau setara dengan 9% berdasarkan rekapitulasi perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023.

Penurunan pendapatan ini disebabkan karena Pemerintah Daerah tidak lagi menerima deviden dari pernyertaan modal pada usaha milik daerah, khususnya dari Bank Kalteng.Fraksi Amanat Nasional menilai bahwa Pemerintah Daerah belum melakukan upaya dan langkah-langkah strategis untuk memulihkan atau mengembalikan penurunan tersebut.

Mereka juga mencatat bahwa masih banyak target pendapatan yang sah dari sektor pajak daerah dan lain-lain yang tidak mengalami kenaikan sebelum maupun setelah perubahan. Fraksi tersebut meminta penjelasan lebih lanjut terkait hal ini.

Selain itu, terkait pajak daerah pada sektor pajak reklame papan bilboard, videotron, dan megatron, Tafruji mencatat bahwa tidak ada kenaikan sebelum maupun setelah perubahan. Padahal, menurutnya, seharusnya sektor pajak reklame dapat memberikan kontribusi positif terhadap kenaikan pajak daerah, terutama karena tahun 2023 merupakan tahun politik yang memasuki tahun pemilihan legislatif tahun 2024.

Banyaknya alat peraga kampanye seperti spanduk, baleho, dan sejenisnya yang terpampang di sepanjang jalan strategis di Kota Puruk dan sekitarnya juga menjadi perhatian Fraksi Amanat Nasional. Dalam rapat tersebut, perwakilan partai itu menanyakan kepada Pemerintah Daerah, yang saat itu dihadiri oleh Wakil Bupati Murung Raya, Rejikinoor, apakah alat peraga kampanye seperti baleho, spanduk, bilboard, videotron, dan megatron yang terpampang di sepanjang jalan Kota Puruk Cahu dianggap sebagai pajak daerah, dan memohon penjelasan lebih lanjut.(Rmd)