MelawiPemilu

Daftarkan Caleg Ke KPU, PAN Yakin Jadi Yang Terdepan di Pemilu 2019

×

Daftarkan Caleg Ke KPU, PAN Yakin Jadi Yang Terdepan di Pemilu 2019

Sebarkan artikel ini

MELAWI- Menjelang deadline pendaftaran bakal calon Legislatif Melawi, Partai Amanat Nasional (PAN) datangi KPU Melawi, Senin (16/7). Dengan menggunakan kurang lebih 30 unit mobil, pengurus Melawi didampingi para anggota Partai dan Calegnya melakukan penyerahan berkas pendaftaran bakal calonnya ke KPU Melawi. Kedatangan tersebut disambut oleh Ketua KPU Melawi, Dedi Suparjo didampingi Dua komisioner lainnya dan sekretaris KPU Melawi.
Ketua DPD PAN Melawi, Dadi Sunarya Usfa Yursa usai penyuerahan berkas menyampaikan, ucapan terimakasih atas penyambutan oleh KPU Melawi. Dimana kedatangan tersebut ingin menyampaikan berkas pendaftaran bakal caleg legislatife dari PAN.

“Dengan penyerahan berkas ini, artinya pada 16 Juli 2018, kami resmi mendaftarkan Bakal Caleg kami ke KPU Kabupaten Melawi. Dimana Caleg PAN terssebar di 4 Dapil yang terdiri dari 30 Caleg. Dimana Alhamdulillah Pan memenuhi 30 persen keterwakilan, serta seluruh persyaratan sudah dilengkapi sesuai syarat yang ditentukan aturan PKPU. Terkait nomor urut juga sudah kita tentukan,” ungkapnya saat ditemui usai pendaftaran.
Pria yang menahkodai pasukan biru berlambang matarai tersebut yang juga menjabat sebagai Wakil Bupati Melawi tersebut menyampaikan bahwa harapannya kedepan PAN bisa menjadi pemenang di Kabupaten Melawi. “Kita menargetkan pada pemilu 2019 mendatang, PAN menjadi partai pemenang di Melawi,” ucapnya.
Terpisah, Ketua KPU Melawi, Dedi Suparjo mengatakan, bahwa Partai yang mendaftar pada Senin 16 Juli 2018 ada 5 Partai. Dimana sesuai dengan PKPU nomor 20, terkait dengan penerimaan berkas formulir sesuai dengan prin out dari Sistim Informasi Calon (Silon), jadi belum calon. “Jadi itu saja yang baru kita terima. Jadi baru penelitian syarat bakal calon, belum ke calon,” jelasnya.
Setelah itu tahapannya 18 Juli 2018 verifikasi administrasi daftar calon. Kemudian pada tanggal 19 sampai 21 Juli 2018, penyampaian verifikasi kelengkapan administrasi daftar calon dan bakal calon kepada partai politik peserta pemilu. Sementara jika setelah pengajuan berkas daftar calon diserahkan, namun ada Caleg yang mengundurkan maka bisa dilakukan perbaikan di tahapannya.
“Perbaika daftar calon dan syafat calon anggota serta pengajuan bakal calon pengganti pada tanggal 22-31 Juli 2018. Kemudian pada 1sampai 7 Agustus 2018 verifikasi terhadap perbaikan bakal calon,” terangnya.


Kemudian pada 8 sampai 12 Agustus 2018 penyusunan dan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS). Pada 12-14 Agustus 2018, pengumuman DCS anggota DPRD dan persentase keterwakilan perempuan.” Nah, pada tahapan ini ada tahapan masukan dan tanggapan masyarakat juga, yakni pada 13 sampai 21 Agustus 2018,” jelasnya. (ed/KN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Kalimantan

JAKARTA – Debat perdana Pemilihan Kepala Daerah Calon Bupati dan Wakil  Bupati Berau, Kalimantan Timur, digelar malam ini. Dua kandidat berlaga di panggung yang digelar di Jakarta. Debat digelar di…