Covid-19, Bupati Sintang Tetapkan PSBB di RT.5 dan RT.6 Kelurahan Menyumbung Tengah

oleh
oleh
Bupati Sintang Menggelar Prescon Terkait PDP Warga Menymbung Tengah

SINTANG, KN – Pemerintah Kabupaten Sintang menetapkan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) di RT. 5 dan RT. 6, Kelurahan Menyumbung Tengah, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, Sabtu (18/4/2020).

PSBB tersebut merujuk pada kasus pertama di Kabupaten Sintang Pasien Dalam Pengawasan (PDP) 04 berjenis kelamin laki-laki dengan usia 62 tahun, yang masuk ruang isolasi Rumah Sakit Rujukan Ade M. Djoen Sintang pada Jumat 17 April 2020.

“Pasien 04 tersebut mengeluhkan sesak napas, batuk dan pilek, setelah dilakukan pemeriksaan ulang medis dengan rapid tes, PDP tersebut dinyatakan reaktif atau positif” demikian di ungkapkan Bupati Sintang, Jarot Winarno saat menggeler konfrensi Pers di Pendopo Rumah jabatan Bupati Sintang, Sabtu (18/4/2020).

Kronologi PDP 04 tersebut, PDP 04 pernah dapat kunjungan dari anaknya yang berada di Pontianak pada tanggal 16 Maret sampai 3 April 2020. Kemudian anak yang tinggal satu rumah dengan PDP tersebut laki-laki umur 30 tahun juga dilakukan rapid tes, hasilnya juga reaktif, berarti dia positif juga, ucap Jarot.

Lanjut Jarot, laki-laki berusian 30 tahun tersebut menjalani isolasi mandiri di rumahnya dan di bawah pengawasan ketat oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang atau Gugus Tugas Covid-19 kabupaten Sintang atau diklasifikasikan orang tersebut di tetapkan sebagai Orang Tanpa Gejala (OTG).

“OTG tersebut, Orang yang berhubungan erat dengan pasien diduga Covid-19, tetapi tidak menujukan gejala” kata Jarot.

Untuk PDP 04, dirawat diruang isolasi khusus di RS Rujukan Ade M.Djoen Sintang, pada pagi ini keadaan umumnya baik, kesadaran penuh, tapi masih sesak nafas serta Superbril (mengalamai deman baya-baya).

“Oleh sebab itu, mari kita Doa kan agar PDP tersebut cepat sembuh dan cepat pulang kerumahnaya” pinta Jarot. (*)