SINTANG, KN – Wakil Bupati Sintang Drs. Askiman, MM memimpin rapat koordinasi pencegahan penyebaran Covid-19 di Gedung Serbaguna Balai Gaok, Kecamatan Kelam Permai Rabu, (6/5/2020).
Hadir dalam rapat tersebut Herkulanus Roni Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Sintang, Lunsa Balu, Camat Kelam Permai, Forkopimcam Kelam Permai, dan 17 Kepala Desa dan Ketua BPD Se Kecamatan Kelam Permai.
Wakil Bupati Sintang mengajak Kepala Desa Se Kecamatan Kelam Permai untuk menjalankan arahan pemerintah pusat untuk membentuk posko dan menggunakan alokasi dana desa untuk mencegah penyebaran virus corona di kawasan pedalaman.
Askiman juga menjelaskan bahwa dalam hal bantuan bagi warga terdampak covid-19 ini ada orang mampu dan kaya yang iri dengki kepada orang miskin.
“akhirnya ada beberapa desa yang mengambil kebijakan yakni beras bantuan yang untuk orang miskin dibagi rata. Orang miskin rela berbagi beras dengan orang kaya. Bantuan Langsung Tunai dari dana desa untuk menambal data orang miskin yang tidak terdata dan belum mendapatkan bantuan lain. Kalau sudah terdata dan sudah mendapatkan bantuan, jangan dipaksakan untuk diberikan BLT dana desa” terang Askiman.
Dalam mendata warga yang berhak menerima bantuan harus terbuka dan transparan bahkan melibatkan aparat di Polsek dan Koramil.
“Kepala desa harus tanggap memantau dan menangani warganya tertular virus corona. Desa jangan sampai kecolongan dalam mengawasi orang keluar masuk wilayahnya. Jaga kebersihan, sering mandi, selalu cuci tangan, jangan telat makan dan jangan terlalu capek supaya daya tahan tubuh terjaga. Jangan terlalu cemas dan jangan stres supaya imunitas tubuh kuat dan tentunya terus berdoa di rumah” pesan Askiman.
Wakil Ketua I Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Sintang ini juga minta perangkat desa harus siapkan tempat isolasi.
“Kalau ada orang datang, tanya berasal dari mana Atau baru datang dari mana, siapa tau dia baru datang dari wilayah yang merupakan zona merah virus corona. Mohon informasi ini sampaikan dan teruskan kepada warga desa masing-masing. Jangan kades dan BPD simpan saja informasi ini. Kita mulai Senin, 11 Mei 2020 kita akan berlakukan pembatasan sosial. Tempat usaha yang tidak patuh akan ada sanksi” tegas Askiman.
Sementara itu, camant Kelam Permai, Lunsa Balu menjelaskan bahwa mencegah covid-19 dan bantuan langsung tunai merupakan dua masalah yang menjadi keluhan warga di wilayahnya.
“kondisi sementara memang masih aman atau zona putih. Hanya ada dua kasus di Kelam Permai tapi sudah selesai masa karantina. Gedung Serbaguna ini merupakan posko utama kami. Hampir di semua desa ada alat pengukur suhu tubuh. justru di posko kecamatan belum ada, ucap Lunsa.
Lanjut Lunsa, setiap desan sudah memiliki pengukur suhu tubuh dan mereka beli sendiri serta sumbangan dari pengusaha.
Lunsa juga mengatakan di setiap desa sudah ada posko bahkan palang pintu yang juga dijaga ketat sehingga penjual sayur kelilingpunn sudah tidak boleh masuk lagi, terang Lunsa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Sintang, Herkulanus Roni menjelaskan bahwa penyebaran virus corona ini sudah menjadi masalah dunia.
“virus corona tidak boleh dianggap main main, Pemerintah sudah banyak mengeluarkan aturan dan keputusan untuk mencegah dan menangani virus corona ini. Pemkab Sintang sendiri melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Sintang sudah mengeluarkan 3 surat edaran untuk membantu mencegah dan menangani virus corona ini” terang Herkulanus Roni.
“ada Surat Edaran Bupati Sintang Nomor 1153 Tahun 2020 tertanggal 31 Maret 2020 tentang dana desa yang untuk padat karya harus tetap dilanjutkan dengan tetap memperhatikan jaga jarak saat bekerja. Kecamatan dan desa wajib membentuk tim gugus tugas penanganan virus corona. Ada juga Surat Edaran Bupati Sintang Nomor 1385 Tahun 2020 yang mewajibkan semua desa harus membentuk posko di masing-masing desa. Supaya bisa mendata keluar masuknya orang serta mencegah hal yang tidak di inginkan” ucap Roni.
Lanjut Roni, Gugus Tugas Desa harus memberikan edukasi dan menyampaikan kepada masyarakat tentang bahaya dan cara mencegah Covid-19.
Mendata warga yang rentan tertular dan mendata fasilitas desa yang bisa digunakan untuk ruang isolasi. Gugus tugas di desa juga wajib selalu koordinasi dengan gugus tugas kecamatan. Dana desa bisa untuk membuat posko, makan minum, beli alat tes suhu tubuh, dan keperluan lain bisa pakai dana desa. Catat semua tamu yang masuk. Dia berasal dari mana dan keperluan apa masuk ke desa.
“Bantuan Langsung Tunai yang bersumber dari dana desa wajib dilaksanakan, kalau tidak, dana desa tahap ketiga akan di potong oleh pemerintah pusat” terang Roni.(*)