Cabut Undi Paslon, Wartawan di Larang Masuk

oleh
oleh

SINTANG, KN – Sejumlah wartawan di Kabupaten Sintang kecewa karena tidak di perbolehkan masuk untuk mengambil gambar dalam pencabutan nomor urut calon Bupati dan Wakil Bupati Sintang pada Pilkada 2020.

Ketegangan sempat terjadi saat staf KPU Kabupaten Sintang memangil para awak media untuk mengabadikan momen selama tiga menit, namun ada suara keras dari pihak kemananan yang mengatakan “Siapa yang suruh awak media masuk semua” inilah sepenggal kata yang terdengar oleh media ini di pintuk masuk gedung Pancasila Sintang, Kamis (24/20/2020).

Mendengar ucapakan pihak keamanan yang dianggap meremehkan pekerja wartawan, semjumlah wartawan baik yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Sintang dan Jurnalis Online Sintang (JOS) langsung meninggalkan tempat dimana acara cabut undi berlangsung.

Ketua PWI Sintang, Tantra Nur Andi sangat menyayangkan pengaturan pengamanan pencabutan nomor urut pasangan calon bupati dan wakil bupati Sintang, yang melarang wartawan masuk dalam ruangan Gedung Pancasila untuk meliput pencabutan nomor urut pasangan calon bupati dan wakil bupati Sintang.

“Ruangan gedung Pancasila itu luas, harusnya pihak penyelenggara dan pihak pengamanan kegiatan tersebut bisa mengatur jarak wartawan yang meliput di dalam gedung Pancasila. Bukan melarang masuk,” katanya.

Anehnya, kata Tantra, wartawan diarahkan ke lantai atas gedung Pancasila untuk mengambil foto dan video. “KPU sebagai penyelenggara harus paham mengambil foto dan video dari atas itu tidak bagus hasilnya,” katanya lagi.

Tantra juga mempertanyakan kenapa wartawan yang diarahkan untuk meliput dari lantai atas tidak dilakukan protokol kesehatan pencegahan covid 19. “Apakah di lantai atas gedung Pancasila tidak ada covid 19,” tanyanya.

Hal yang sama Ketua Ikatan Jurnalis Sintang, Hery Lingga menyayangkan atas Sikap Aparat Keamanan yang melarang para awak Jurnalis Sintang melakukan kegiatan Peliputan Rapat Pleno Pengundian Cabut Nomor urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati pada pilkada Sintang 2020.

“Kita sangat menyayangkan atas sikap larangan yang dilontarkan oleh Aparat Kemanan tersebut, mestinya bisa disampaikan dengan santun, bukan dengan cara berteriak seperti itu, “ungkap Hery.

Hery menjelaskan bahwa Wartawan yang melakukan peliputan dilindungi oleh Undang-undang.

“para awak media ini memiliki peran penting dalam pelaksanaan tahapan Pilkada di Kabupaten Sintang karena mereka inilah yang menyajikan informasi kepada masyarakat yang bisa dipertanggung jawabkan, “ungkapnya

Hery menuturkan Berbicara dengan alasan masalah Protokol Kesehatan, saya pastikan Kawan-Kawan sudah pasti paham karena mereka ini setiap harinya yang menyampaikan Informasi tentang Covid-19 Di Kabupaten Sintang.

“Mereka ini juga masuk karena diminta salah satu Staf KPU dan itu diberikan waktu selama 3 menit, brarti mereka tidak selama kegiatan didalam. kalau berbicara masalah kerumuman, apakah diluar itu ada jaminan tidak terjadi kerumunan, “tuturnya.

oleh sebab itu, lanjut Hery, minta ada klarifikasi terkait dengan larangan tersebut baik dari Pihak Lembaga KPU maupun Aparat Keamanan, Apakah memang seperti itu SOP(Standar Operasional Prosedur) yang ditetapkan dalam pengamanan Selama rapat Pleno KPU berlangsung, “pungkasnya.

Sementara itu Ketua Jurnalis Online Sintang (JOS) Deandi mengaku sangat kecewa dengan sikap petugas keamanan yang tidak membolehkan masuk ke gedung Pancasila. “Kami bisa diatur untuk jaga jarak saat meliput dalam ruangan. Kenapa kami dilarang meliput,” katanya kesal. (D2)