SINTANG, KN – Bupati Sintang, Jarot Winarno mengutarakan usulannya kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau. Dimana ia berharap kedepannya Kantor Imigrasi kelas II TPI Sanggau bisa pindah ke Sintang.
“Terlebih jika PLBN Sungai Kelik sudah selesai pembangunnanya dan beroperasi sebagaimana mestinya. Karena di Kabupaten Sanggau sendiri juga sudah ada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong,” ujar Jarot saat menerima kunjungan kerja Kepala Imigrasi Kelas II TPI Sanggau, Alberthus Santani Fenat ke Kabupaten Sintang, di Pendopo Bupati Sintang, Selasa (28/4/2020).
Tak hanya itu, Jarot juga mengatakan, bahwa letak Korem 121 Alam Bana Wanawai untuk koordinasi lintas batas Sungai Kelik dan Bandaranya juga ada di Kabupaten Sintang. Makanya Jarot berharap ke depan Kantor Imigrasi kelas II TPI Sanggau bisa pindah ke Sintang.
“Saya sih berharaplah, kalau nda Kantor Imigrasi Sanggau pindah ke Sintang, ya paling tidak di buka dululah ULP (Unit Layanan Paspor) atau pelayanan jarak jauhnya di Sintang,” terang Jarot.
Setelah itu, kata Jarot nanti pelan-pelan ditingkatkan lagi, karena masyarakat Sintang dan Melawi cukup banyak yang di layani di Imigrasi Sanggau.
Jarot juga menyampaikan, bahwa Pemkab Sintang sudah berkoordinasi dengan pemerintah pusat, bahwa tahun 2020 ini akses jalan dari Simpang Rasau termasuk Jembatan Ketungau 3 sampai ke Sungai Kelik tetap dilanjutkan pembangunannya.
“Kitak sudah koordinasi ke pusat, proses land clearing pembangunan PLBN Sungai Kelik juga tetap dilanjutkan sebanyak 26 hektar lahan yang telah disiapkan. Jadi tahun depan mudah-mudahan sudah mulai dibangunlah PLBN-nya,” pungkas Jarot. (PL)