Bupati Sintang Drs.Milton Crosby, M.Si menyatakan dukungannya terhadap langkah yang dilakukan oleh Satuan Polisi Lalulintas Polres Sintang, dalam upaya mendisiplinkan pengguna jalan dan pemilik kendaraan dalam berlalulintas. <p style="text-align: justify;">Hal tersebut disampaikan Bupati, ketika dimintakan tanggapannya terkait dengan tindak tegas Polisi dengan menerapkan tilang bagi pelanggar lampu lalu lintas termasuk juga penggunaan knalpot serta safety belt bagi roda empat.<br /><br />"Itu memang harus dilakukan dan aturannya sudah ada jadi pihak kepolisian tidak perlu lagi segan-segan menerapkannya," ujar Milton kepada kalimantan-news, Selasa (01/02/2011).<br /><br />Dengan demikian, lanjut Bupati, perilaku para pengguna jalan yang kurang taat ataupun mencoba-coba akan semakin berkurang serta diharapkan dapat disiplin seratus persen meskipun membutuhkan waktu dan kerja keras.<br /><br />"Tak ada salahnya untuk bersabar saat di lampu merah. Keberadaan Traffick Light itu untuk kenyamanan dan bukan seperti TL untuk balapan. Sejak ada TL, yang saya sempat perhatikan adalah gaya pengguna kendaraan roda dua yang umumnya para remaja yang seolah-olah sedang bersiap untuk start balapan," kata Bupati.<br /><br />Sementara terkait dengan terjaringnya kendaraan roda 2 yang menggunakan knalpot standar racing, dirinya juga sangat memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian.<br /><br />"Kendaraan roda dua itu ada standarnya. Yang dipergunakan secara umum, knalpotnya tentu berbeda dengan untuk balap. Kalaupun harus dimodifikasi tentu tujuannya adalah untuk kegiatan balap di arena balap dan bukan untuk dijalan raya," tegas Milton.<br /><br />Untuk itu Bupati juga meminta kepada orangtua agar benar-benar memperhatikan hal tersebut.<br /><br />"Dominasi angka kematian ataupun kecelakaan lalulintas adalah anak remaja. Jadi peran orang tua sangat membantu pihak kepolisian dalam memperkecil angka kecelakaan lalulintas," katanya.<br /><br />Tindakan tilang oleh kepolisian, lanjut Milton jangan disalah artikan oleh masyarakat. Tindakan tersebut merupakan satu bentuk untuk menimbulkan efek jera guna mengarah kepada ketertiban umum. Bahkan diusulkan bila perlu UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dijadikan buku saku bagi para remaja.<strong> (*)</strong></p>