Kehidupan petani untuk hidup sejahtera ternyata masih jauh api dari panggang ,begitulah yang menimpa nasib para petani sawit plasma di Kabupaten Kutai kartanegara tepatnya di Desa Puan Cepak dan Sedulang , selama menanti lebih dari 4 tahun dengan harapan tahun ini petani sudah bisa menikmati hasil tandan buah segar kelapa sawit. <p style="text-align: justify;">Ternyata harapan itu tak kunjung tiba dimana PT Anugerah Urea Sakti bersama dengan Koperasi Sendowan dibawah pimpinan Sunamo telah ingkar terhadap petani di dua desa tersebut.<br /><br />Kebun sawit yang dibangun dalam 4 tahun terakhir hanyalah 800 hektar dari total 2050 hektar padahal kredit dari Bank Kaltim sudah dicairkan sejumlah 87 Milyar<br /><br />Menurut Kadir perwakilan petani yang sudah lelah mengingatkan PT Anugerah Urea Sakti dan pengurus Kopersai Sendowan agar pembangunan kebun plasma segera diselesaikan secepatnya. <br /><br />"Para petani sudah meminta bantuan Serikat petani Nasional untuk melaporkan Juhni Mirza pemilik PT AUS dan Sunamo ketua Koperasi Sendowan ke Bareskrim Mabes Polri dibagian tindak pidana korupsi , karena laporan sebelumnya di kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur pernah ditindak lanjuti tapi terus dihentikan tanpa keterangan yang jelas," ujarnya<br /><br />Konon penghentian tersebut dikarenakan Jaksa peyidik yaitu Aspidsusnya Baringin Sianturi pada tahun 2009 di tuduh memeras direksi Bak Kaltim ketika memeriksa kasus. Selain itu Bank Kaltim juga mengunakan jasa konsultan hukum yang dimiliki oleh Jaksa Agung Basrief Arief ketika kejaksaan tinggi Kalimantan Timur memeriksa kasus tersebut sehingga kasus tersebut tak jelas ujung pangkalnya ujar Kadir<br /><br />Pencairan oleh Bank Pembangunan Kalimnatan Timur (Bank KALTIM) sebesar 87 milyar rupiah kepada PT Anugerah Urea Sakti untuk pembangunan kebun plasma petani seluas 2050 hektar diduga telah diselewengkan dan tidak digunakan semestinya bahkan diduga telah dikorupsi oleh pemilik PT Anugerah Urea Sakti<br /><br />Indikasi tersebut bermula dari perjanjian tiga pihak, yakni PT AUS, Koperasi Sawit Sendowan selaku perwakilan petani, dan PT KAM selaku perusahaan inti pada tahun 2007. Dalam perjanjian itu, PT AUS bertanggung jawab dalam pembangunan kebun plasma tersebut dengan mendapatkan kredit dari bank Kaltim sebesar 119 Milyar dan sampai saat ini sudah cair sebsar 87 milyar .<br /><br />Saat ini pembangunan kebun sawit tersebut tidak diteruskan oleh PT AUS tanpa alasan yang jelas dan diketahui pada tahun 2010 PT AUS dipindah tangankan kepada pengusaha dari Surabaya yaitu Bahtiar pemilik Perkebun sawit PT CEM.<br /><br />"Bahtiar lepas tangan untuk meneruskan pembangunan jkebun sawit milik petani dengan alas an dia tidak tahu menahu tentang kewajiban PT AUS membangun Kebun Plasma," ujar Ahmad Fikri Ketua Serikat Petani Nasional ketika melaporkan kasus tersebut di Mabes Polri<br /><br />Ketika dikonfirmasi Viky Kepala cabang Bank Kaltim cabang Tenggarong Kutai Kartanegara juga tidak menampik bahwa PT AUS tidak menggunakan kreditnya yang sudah cair sebagaimana yang diajukan kepada Bank Kaltim.<br /><br />"selama ini kita hanya menyerahkan kepada Konsultan Apprasial/penilai untuk mengawasi pembangunan kebun plasma tersebut," tandasnya.<br /><br />Dari sumber yang terpercaya pencairan kredit Bank Kaltim kepada PT AUS pada saat Bank Kaltim dipimpin oleh Aminnudin juga syarat dengan KKN antara Aminudin dan Juhni Mirza karena adanya hubungan kekeluargaan dan pencairan kredit ini juga direkomendasi oleh Awang Faroek gubenur Kalimantan Timur .<br /><br />Kredit diturunkan juga sebagai balas budi kepada Sunamo pimpinan ketua Koperasi Sawit Sendowan dan Juhni Mirza yang dahulu pernah menjadi pengiat anti korupsi yang meyebabkan mantan Bupati Kutai Kartanegara Syaukani orang tua dari Bupati Kutai Kartanegara yang berkuasa sekarang , dihukum 8 tahun akibat kasus koruspi APBD .<br /><br />"Seharusnya Bupati Kutai Kartanegara yang saat ini memimpin bisa melaporkan peyelewengan kredit tersebut ke Ke Jaksaan Agung , sebab sudah cukup bukti bagi Bupati untuk melaporkan Juhni Mirza ,Sunamo dkk dengan tidak membangun kebun sesuai perjanjian Tripartit yang di saksikan dan disahkan Bupati Kutai Kartanegara pada saat itu," ujar pengamat hukum Perbankan Hendarsam ,S.H,MH di Samarinda. <strong>(phs/Siaran Pers SPI)</strong></p>