Bupati Kapuas Hulu, Abang Muhammad Nasir, SH menunaikan kewajibannya mendeklarasikan harta dengan mengikuti amnesti pajak. <p style="text-align: justify;">Secara resmi dia menyampaikan Surat Pernyataan Harta (SPH) kepada Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan Putussibau, Nanang Budiono disaksikan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sintang, Subandono Rachmadi, Jumat (17/3).<br /> <br />Nasir mengatakan sebagai warga negara yang baik sudah seharusnya mengikuti program pengampunan pajak tersebut. Walaupun tarif uang tebusan yang dibayarkannya dalam periode III ini merupakan tarif tertinggi (5%), dirinya tetap mendukung program yang digulirkan pemerintah sejak 1 Juli 2016 itu. <br /><br />Langkah ini juga dilakukan untuk memotivasi seluruh masyarakat yang terdaftar sebagai wajib pajak, terutama kepada pejabat publik maupun para pengusaha di Kapuas Hulu untuk mengikutinya dan memanfaatkan program amnesti pajak. “Banggalah dengan kita membayar pajak, semakin besar pajak yang kita bayar, semakin besar pula kontribusi kita dalam pembangunan di Bumi Uncak Kapuas. Boh kita ramai-ramai membayar pajak” katanya.<br /> <br />Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sintang, Subandono Rachmadi yang hadir menyaksikan moment tersebut menjelaskan, Amnesti pajak adalah program pengampunan yang diberikan oleh Pemerintah kepada Wajib Pajak meliputi penghapusan pajak yang seharusnya terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, serta penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan atas harta yang diperoleh pada tahun 2015 dan sebelumnya yang belum dilaporkan dalam SPT, dengan cara melunasi seluruh tunggakan pajak yang dimiliki dan membayar uang tebusan. <br /><br />Program amnesti pajak ini ada 3 periode dan saat ini telah memasuki periode terakhir yang akan berakhir tanggal 31 Maret 2017. Tarif uang tebusan periode III ini sebesar 5% untuk pengungkapan harta di dalam negeri/dialihkan ke dalam negeri, sedangkan untuk Pengusaha dengan omset s/d 4,8 milyar (UMKM) tarifnya hanya 0,5%. <br /><br />Berdasarkan Data Potensi Ekonomi Daerah (PED), Masyarakat di Kabupaten Kapuas Hulu umumnya mempunyai usaha di sektor perkebunan, perikanan, peternakan dan jasa. Sektor perkebunan komoditi unggulannya kelapa sawit, karet, kakao dan lada. Sektor Perikanan komoditinya budidaya arwana dan perikanan tangkap. Sektor Peternakan komoditinya sapi, babi dan kambing sedangkan sektor jasa yaitu jasa konstruksi dan wisata alam/budaya. <br /><br />Pihaknya mencatat kepatuhan warga untuk ber-NPWP ataupun melaporkan usahanya sesuai dengan ketentuan masih rendah. Hal ini dimakluminya karena kendala letak geografis, minimnya sosialisasi perpajakan dan keterbatasan sarana dan prasarana perpajakan. <br /><br />Subandono berharap agar seluruh masyarakat Kapuas Hulu memanfaatkan betul program amnesti pajak ini. <br /><br />“Amnesti pajak merupakan sarana yang tepat bagi warga yang selama ini belum melaporkan usahanya sesuai ketentuan ataupun yang sudah mempunyai usaha namun belum ber-NPWP untuk dapat menyelesaikan kewajiban perpajakannya. Segeralah ke Kantor Pajak terdekat, khusus untuk layanan amnesti pajak kami juga buka pada hari sabtu dan minggu mulai pukul 8 pagi sampai dengan pukul 14 siang”, pungkasnya. (Rls)</p>