BERAU, KN – Miris melihat kondisi hutan di jalan poros teluk bayur tepatnya disamping kiri dan depan perusahaan Bricok atau PT BBI. Bekas galian oknun petani tambang koridor samping kiri jalan suda jadi kolam air.
bufferZoon atau yang lebih kita kenal jalur hijau atau sabuk hijau kini porak paranda, bahkan mengancam kerusakan lingkungan yang luar biasa diakibatkan tambang koridor yang telah malanggar aturan yang ada, yang pada ahirnya jadi kolam karna tidak adanya sediment point
Bupati Berau Hj.Sri Juniarsi Mas, yang melakukan sidak kemaren bahkan dengan tegas meminta kepada perusahaan pemegang IUP agar lebih memperhatikan aspék lingkungan yang ada.
Bupati juga memintah agar perusahaan tersebut dalam minggu ini suda melakukan réklamasi berupa penutupan lubang yang suda berbentuk kolam seperti yang berada disamping kiri jalan yang berdekatan dengan Pos pengamanan peruhaan BBI.
Di tempat terpisah ketua LSM Asosiasi asprasi rakyat( ASPIRA) yang ditemui mengatakan, sebenarnya perusahaan tambang batu bara manapun dia paham dengan aturan, karna sebelum perusahaan tersebut melakukan penambangan dari awal perusahaan ini suda mengantongi izin, yaitu analisa dampak lingkungan atau Amdal,
Kata dia, dalam amdal perusahaan hutan yang tidak bisa di konfensi adalah hutan lindung atau hutan penelitian,
Menyangkut permasalahan pinggir jalan yang ditambang ini lebih parah lagi dan perusahaan bisa kena sangsi berupa pidana,
Karna dalam ketentuan yang tertuang dalam amdal, perusahaan wajib dan harus mentaati yang mamanya BuferZoon, atau sabuk hijau.150 sampai 200 meter dari pinggir jalan , karna pinggir jalan merupakan Zona hijau yang perusahaan harus lindungi, ini perintah undang undang.
Oleh karna itu penegak hukum harus segera bertindak, kami selaku LSM pemerhati lingkungan mendukung keinginan bupati berau melaporkan hal tersebut dan bila perlu perusahaan ini bawa kejalur pidana, karèna telah merusak hutan lindung, dan tidak memperhatikan aspek lingkungan, kata dia.(*)