Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Sintang memastikan kawasan wilayah bukit kelam, aman dari aktivitas eksploitasi. Hal tersebut merujuk pada status kawasan yang masuk dalam hutan konservasi. <p style="text-align: justify;">Menanggapi hal tersebut anggota DPRD Sintang Markus Jembari mengatakan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sintang, memiliki solusi kongkrit dalam menyikapi persoalan wilayah konservasi tersebut.<br /><br />“Solusinya ada di Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Ini dilakukan agar tidak menimbulkan kegelisahan terhadap masyarakat setempat,” kata Markus belum lama ini.<br /><br />Menurut Markus, saat ini kawasan di sekitar bukit kelam sudah masuk dalam perda tata ruang kabupaten Sintang. Hanya saja, perda tata ruang di bukit kelam masih menjadi polemik bagi masyarakat sekitar.<br /><br />“Perdanya sudah ada. Tapi menimbulkan kegelisahan, makanya, pada saat pembahasan RDTR nanti, kita akan bahas dan kupas semua persoalan yang dialami masyarakat yang ada di lingkar bukti kelam,” katanya.<br /><br />Dengan masuknya kawasan konservasi di wilayah lingkar bukit kelam, kata politisi Demokrat ini, yang dirugikan adalah masyarakat setempat. Sebab, banyak pemukiman yang sudah dari dulunya tidak memiliki status yang jelas.<br /><br />“Kalau sudah masuk kawasan konservasi. Hak hak masyarakat disana jelas sudah tidak ada. Ini yang akan kita perjuangkan di RDTH. Kita juga meminta kepada pemerintah Sintang untuk mengkaji ulang dalam menetapkan wilayah konservasi di lingkar bukit kelam,” ujarnya.<br /><br />Markus mengatakan, saat pembahasan Perda tata ruang kabupaten Sintang, DPRD tidak dilibatkan. “Kita tidak ada dilibatkan waktu pembahasan Perda tata ruang. Eksekutif hanya menyerahkan draf tata ruang yang sudah jadi,” katanya.<br /><br />Kemudian, pihak eksekutif dalam melakukan pembahasan dan menetapkan wilayah konservasi di wilayah lingkar bukit kelam juga tidak melibatkan, pemerintah desa, Kecamatan dan masyarakat setempat. Seharusnya, mereka melibatkannya.<br /><br />“Kalau mereka dilibatkan maka akan ada saran dan pendapat yang dituangkan. Kalau tidak dilibatkan, maka akan terjadi pro dan kontra,” katanya.<br /><br />Nantinya, kata Markus, dalam pembahasan RDTR pihaknya akan mengundang pemerintah desa, kecamatan dan masyarakat setempat. Sehingga , permasalahan bisa secara bersama sama mencari solusi agar kawasan lingkar bukit kelam untuk dipertimbangkan kembali menjadi kawasan konservasi.<br /><br />“Akan kita undang stekholder yang terkait supaya kedepannya masalah ini tidak menjadi bumerang bagi masyarakat yang di tetapkan sebagai wilayah konservasi,”tukasnya. (*)</p>