BPJS Kesehatan Sintang: Perhatian pada Biaya Pengobatan DBD dan Status KLB

oleh
oleh

SINTANG, KN – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kabupaten Sintang, diwakili oleh dr. Ary Agustian, memberikan tanggapan terkait meningkatnya kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) di wilayah tersebut. Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Upaya Pencegahan DBD di Balai Praja Kantor Bupati Sintang pada Kamis, 5 Oktober 2023.

dr. Ary Agustian menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan dapat menanggung biaya pengobatan pasien DBD sebelum ditetapkan sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB) DBD. Namun, begitu status KLB ditetapkan, BPJS Kesehatan akan berhenti menanggung biaya pengobatan pasien DBD sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden 82 Tahun 2018.

“Kami menjamin biaya pengobatan pasien DBD sebelum ditetapkan sebagai KLB. Kalau sudah KLB, kami berhenti menanggung biaya pasien DBD. Kalau sudah KLB, maka Pemkab Sintang harus sudah menyiapkan anggaran dan petunjuk teknisnya,” terang dr. Ary Agustian.

Beliau juga menekankan pentingnya petunjuk teknis yang jelas dalam menangani status KLB. Hal ini untuk memastikan bahwa rumah sakit dan pihak terkait mendapatkan panduan yang akurat dan lengkap dalam penanganan kasus DBD saat ditetapkan sebagai KLB.

Asisten Administrasi Umum, Harisinto Linoh, menambahkan bahwa aturan yang menyatakan BPJS Kesehatan tidak bisa menanggung biaya berobat saat sudah ditetapkan KLB berlaku tidak hanya di Sintang, tetapi juga di seluruh Indonesia sesuai dengan Peraturan Presiden.

“Maka memang, kita sangat hati-hati dalam menetapkan status KLB Demam Berdarah Dengue ini. Banyak yang harus kita pertimbangkan. Kita pikirkan positif dan negatifnya,” terang Harisinto Linoh.

Harisinto Linoh menyatakan bahwa akan dilakukan diskusi lebih lanjut dengan Bupati Sintang sebelum memutuskan status KLB. Meskipun demikian, ia menyoroti pentingnya keterlibatan masyarakat dalam pencegahan DBD tanpa harus menunggu status KLB.

“Nanti kami akan diskusi lebih lanjut dengan Bapak Bupati Sintang. Sebelum memutuskan KLB atau tidak. Tetapi yang penting juga adalah keterlibatan masyarakat dalam mencegah DBD ini sangat menentukan keberhasilan kita mencegah meluasnya DBD. Maka bagaimana kalau kita perlakukan DBD ini dengan luar biasa, tanpa status kejadian luar biasa sekalipun,” terang Harisinto Linoh.

(Rilis Kominfo Sintang)