Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) bersama Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) menjalin kerja sama pengembangan kewirausahaan TKI. <p style="text-align: justify;">Pelaksana Tugas Deputi Perlindungan Lisna Y Poeloengan di Jakarta, Jumat (25/2/2011) mengatakan, penandatanganan nota kesepahaman (MoU) kerja sama itu akan dilakukan oleh Menteri Koperasi dan UKM Syarifuddin Hasan dan Kepala BNP2TKI Moh Jumhur Hidayat di Jakarta pada Minggu (27/02/2011). <br /><br />Lisna menyebutkan tujuan dari kerja sama itu untuk memadukan pelaksanaan program dan kegiatan pengembangan kewirausahaan melalui pemberdayaan koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah bagi calon TKI, TKI, dan TKI purna. <br /><br />Sedangkan untuk pelaksanaan dari MoU itu dapat dibentuk melalui kelompok kerja yang beranggotakan unsur-unsur dari Kemenkop UKM dan BNP2TKI. <br /><br />Terkait segala pembiayaan yang diperlukan untuk kegiatan-kegiatan yang termasuk dalam lingkup nota kesepahaman tersebut, menurut Lisna, dibebankan kepada anggaran masing-masing pihak dari Kemenkop UKM dan BNP2TKI. <br /><br />Lisna menambahkan bahwa MoU itu berlaku untuk jangka waktu tiga tahun yang terhitung sejak dilakukan penandatanganan oleh para pihak. <br /><br />Nota kesepahaman itu, lajutnya, juga bisa diperpanjang, disesuaikan dengan kebutuhan bersama yang didahului melalui saling berkonsultasi selambat-lambtanya tiga bulan sebelum berakhirnya masa penandatanganan MoU. <strong>(phs/Ant)</strong></p>