BNNP: Tujuh Tersangka Penyeludupan Narkotika Jaringan Internasional

×

BNNP: Tujuh Tersangka Penyeludupan Narkotika Jaringan Internasional

Sebarkan artikel ini

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Barat, menetapkan tujuh orang tersangka kasus penyeludupan narkotika jenis sabu-sabu yang masuk dalam jaringan internasional dengan barang bukti seberat 202,2 gram sabu-sabu. <p style="text-align: justify;">"Dari tujuh tersangka itu, hanya satu tersangka TKY alias Yiong yang penyidikannya kami lakukan, sementara enam tersangka lainnya penyidikannya oleh BNN," kata Kepala BNNP Kalbar Brigadir Jenderal (Pol) Sugeng Heryanto dalam keterangan pers di Pontianak, Selasa.<br /><br />Ketujuh tersangka tersebut, di antaranya TKY alias Yiong (35) warga Kompleks Purnama Agung III, Kelurahan Parit Tokaya, Kecamatan Pontianak Selatan, yang berperan sebagai kurir, kemudian Mr Lau, sebagai bandar warga negara Malaysia penghuni rumah tahanan Pontianak, TL sebagai pendana, HC, dan tiga tersangka lainnya petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Pontianak, yakni DS, Ri dan IC yang saat ini penyelidikannya ditangani oleh BNN.<br /><br />"Ditanganinya penyidikan terhadap enam orang tersangka itu, karena berkaitan dengan teknologi, sementara kami belum mampu sampai ke situ," ujar Sugeng.<br /><br />Dalam kasus tersebut BNNP Kalbar juga menyita 21 buku tabungan milik tersangka TKY alias Yiong (35), kurir sabu-sabu seberat 202,2 gram, yang diduga digunakan untuk mentransfer uang dari pemilik narkotika itu ke tersangka maupun sebaliknya.<br /><br />Selasa pagi (28/2) BNNP Kalbar telah musnahkan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 197,2 gram yang diamankan dari tangan tersangka TKY alias Yiong, pada Rabu (15/2) melalui pengiriman sabu-sabu dari Sarawak, Malaysia, menggunakan angkutan umum SJS jurusan Kuching-Pontianak, dengan cara dibakar yang disaksikan para muspida dan tokoh masyarakat.<br /><br />Sugeng menjelaskan, terungkapnya kasus pengiriman sabu-sabu lintas internasional itu berawal dari informasi penyeludupan narkotika jenis sabu-sabu dari Malaysia ke Indonesia (Pontianak) menggunakan jalur darat melalui Entikong dengan cara dititipkan kepada sopir bus SJS.<br /><br />"Mendapatkan informasi itu kami langsung melakukan pantauan terhadap rute bus tersebut, setibanya di Pontianak di agen bus SJS Jalan Sisingamangaraja No. 155, kemudian datang seorang perempuan atau tersangka TKY alias Yiong yang bertugas mengambil titipan yang dibungkus dalam kantong plastik hitam," ujarnya.<br /><br />Saat tersangka mengambil titipan dalam kantong plastik hitam, tersangka TKY langsung diamankan oleh petugas BNNP.<br /><br />TKY alias Yiong akan dikenakan UU No 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman bagi pembawa satu tahun penjara denda Rp10 miliar.<br /><br />Hasil pengembangan BNNP Kalbar selanjutnya, pada Selasa (21/2) mengamankan Mr Lau, warga negara Malaysia, karena diduga terlibat dalam sindikat peredaran sabu-sabu internasional.<br /><br />Mr Lau sendiri ditahan rumah tahanan Pontianak sejak tahun 2011 karena kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu.<br /><br />Menurut Sugeng, tersangka TKY hanya dimanfaatkan sebagai kurir saja oleh sindikat narkotika jaringan internasional dengan memanfaatkan jalur darat dan skala kecil serta murah.<br /><br />Menurut dia, upah yang diterima TKY cukup murah karena dia mengaku setiap mengambil kiriman, hanya dibayar Rp200 ribu saja.<br /><br />Sementara, sopir bus Su, sang supir, mengaku saat dititipkan oleh seseorang di Terminal Kuching diberi bayaran 20 ringgit Malaysia atau senilai Rp60 ribu.<br /><br />"Kalau kurir, upahnya Rp5 juta sampai Pontianak, sampai Jakarta Rp10 juta. Ini cukup ratusan ribu rupiah saja upahnya," ungkap Sugeng. <strong>(phs/Ant)</strong></p>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses