Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Barat, Selasa, musnahkan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 197,2 gram dengan cara dibakar yang disaksikan para muspida dan tokoh masyarakat. <p style="text-align: justify;">"Barang bukti sabu-sabu yang kami musnahkan ini hasil pengungkapan pertengahan Februari 2012 dari jalur pengiriman sabu-sabu dari Sarawak, Malaysia, menggunakan angkutan umum SJS jurusan Kuching-Pontianak," kata Kepala BNNP Kalbar, Brigjen (Pol) Sugeng Heryanto.<br /><br />Ia menjelaskan, dalam pengungkapan tersebut BNNP Kalbar menyita sebanyak 202,2 gram sabu-sabu, kemudian dimusnahkan 197,2 gram, sisanya untuk penelitian di laboratorium 2,5 gram dan 2,5 gram lainnya untuk Diklat.<br /><br />Sugeng menjelaskan, terungkapnya kasus pengiriman sabu-sabu lintas internasional itu berawal dari informasi penyeludupan narkotika jenis sabu-sabu dari Malaysia ke Indonesia (Pontianak) menggunakan jalur darat melalui Entikong dengan cara dititipkan kepada sopir bus SJS.<br /><br />"Mendapatkan informasi itu kami langsung melakukan pemantauan terhadap rute bus tersebut, setibanya di Pontianak di agen bus SJS Jalan Sisingamaraja No. 155, kemudian datang seorang perempuan atau tersangka TKY (35) warga Komplek Purnama Agung III, Kelurahan Parit Tokaya, Kecamatan Pontianak Selatan, yang bertugas mengambil titipan yang dibungkus dalam kantong plastik hitam," ujarnya.<br /><br />Saat tersangka mengambil titipan dalam kantong plastik hitam, tersangka TKY langsung diamankan oleh petugas BNNP.<br /><br />TKY akan dikenakan UU No 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman bagi pembawa satu tahun penjara denda Rp10 miliar.<br /><br />Hasil pengembangan BNNP Kalbar selanjutnya, pada Selasa (21/2) mengamankan Mr Lau, warga negara Malaysia, karena diduga terlibat dalam sindikat peredaran sabu-sabu internasional.<br /><br />Mr Lau sendiri ditahan rumah tahanan Pontianak sejak tahun 2011 karena kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu.<br /><br />Menurut Sugeng, tersangka TKY hanya dimanfaatkan sebagai kurir saja oleh sindikat narkotika jaringan internasional dengan memanfaatkan jalur darat dan skala kecil serta murah.<br /><br />"Sebelumnya jaringan narkotika jaringan internasional mengirim langsung narkotika itu melalui kurirnya, sekarang untuk lebih aman dititipkan pada sopir bus, lalu seorang kurir seperti tersangka TKY disuruh mengambilnya," kata Sugeng.<br /><br />Menurut dia, upah yang diterima TKY cukup murah karena dia mengaku setiap mengambil kiriman, hanya dibayar Rp200 ribu saja.<br /><br />Sementara, sopir bus Su, sang supir, mengaku saat dititipkan oleh seseorang di Terminal Kuching diberi bayaran 20 ringgit Malaysia atau senilai Rp60 ribu.<br /><br />"Kalau kurir, upahnya Rp5 juta sampai Pontianak, sampai Jakarta Rp10 juta. Ini cukup ratusan ribu rupiah saja upahnya," ungkap Sugeng.<br /><br />Dalam kesempatan itu, BNNP Kalbar mengajak, semua pihak untuk mencegah masuknya narkotika di provinsi itu dengan turut serta mengawasi dan mencegah anak-anaknya agar tidak terjerumus pada penyalahgunaan barang haram tersebut. <strong>(phs/Ant)</strong></p>