Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) wilayah II Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah menyita seekor orangutan dari warga. <p style="text-align: justify;">"Orangutan tersebut kami ambil langsung dari rumah Darmisun alias Alut warga Desa Bapanggang Raya kilometer 20, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotim pada Senin (19/11)," kata Kepala Seksi Konservasi wilayah II Pangkalan Bun, Hartono di Sampit, Selasa.<br /><br />Penjemputan orangutan yang dipelihara warga tersebut dilakukan langsung oleh aparat polisi kehutanan.<br /><br />Orangutan tersebut dikurung di belakang rumah Darmisun, dan kondisinya sehat sedangkan untuk umur masih belum di ketahui secara pasti karena belum diperiksa.<br /><br />Sekarang orangutan tersebut masih diamankan di BKSDA wilayah II Kabupaten Kotim dan rencananya akan segera di kirim ke Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) untuk diberikan perawatan.<br /><br />Alut tidak memungkiri bahwa ia telah memelihara orangutan hasil tangkapan orangtuanya di kebun mereka jalan lingkar Kota Sampit pada sebelas bulan silam.<br /><br />Lantaran Alut sangat sayang dengan satwa yang dilindung itu, akhirnya ia membawanya ke rumahnya di jalan HM Arsyad Km 20 Desa Bapanggang.<br /><br />Alut juga bersedia menyerahkan orangutan yang sudah diberinya nama Omang tersebut dengan membuatkan pernyataan secara tertulis penyerahan orangutan.<br /><br />Selama dipelihara oleh Alut, Omang yang berjenis kelamin perempuan ini cukup manja dengannya, Omang pun diketahui tidak pernah berbuat kasar pada keluarga Alut seperti melukai dan menggigit.<br /><br />Menurut Hartono, saat proses evakuasi Omang, petugas dari Polisi Kehutanan BKSDA sudah menyiapkan keranjang sebagai tempat Omang untuk dibawa ke Sampit, proses evakuasi cukup memakan waktu yang lama lantaran Omang tidak mau masuk ke dalam kerancang yang terbuat dari besi yang sudah disediakan oleh BKSDA.<br /><br />Berbagai cara pun sudah dilakukan termasuk memberi Omang kue dan minuman bersoda, petugas pun terpaksa mengambil cara paksa mengevakuasi Omang ke dalam kerancang besi dengan memegang kedua tangan dan kaki Omang.<br /><br />"Orangutan tersebut akan kami dibawa ke Suaka Marga Satwa Lamandau Kabupaten Lamandau untuk dilepasliarkan," katanya.<br /><br />Berdasarkan ketentuan setiap masyarakat tidak dianjurkan untuk memelihara orangutan, selain sudah diatur dalam undang-undang, dikhawatirkan juga orangutan dapat membawa dampak bahaya seperti melakukan penggigitan dan membawa hama lainnya. <strong>(das/ant)</strong></p>