ARTIKEL – Biaya uang kuliah tunggal (UKT) Universitas Jenderal (Unsoed) Purwokerto, Kabupaten
Banyumas, Jawa Tengah, untuk mahasiswa baru 2024 jalur Seleksi Nasional Berbasis Prestasi
(SNBP) naik drastis.
Uang Kuliah Tunggal (UKT) tertinggi Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) 2024
rata-rata naik 100%. Viral di media sosial hingga didemo mahasiswa, aturan UKT
Unsoed 2024 dicabut.
Setelah rapat dengan pimpinan fakultas se-Unsoed, Ketua Lembaga dan unit-unit
lainnya, Sabtu (27/4) lalu, Rektor menyatakan ketentuan tentang besaran UKT
Unsoed tahun 2024 tersebut akan dicabut. Selanjutnya, Unsoed akan menerbitkan
peraturan baru, demikian pernyataan Unsoed yang diunggah di laman Unsoed, Senin
(29/4/2024)
Kebijakan ini merupakan perwujudan Rektor Universitas Jenderal Soedirman
(Unsoed) yang memenuhi janjinya untuk memberikan jawaban atas tuntutan
mahasiswa agar Peraturan Rektor Nomor 6 Tahun 2024 tentang Biaya Pendidikan
Mahasiswa dicabut.
Ketentuan tentang UKT ini disesuaikan dengan menimbang masukan dari
masyarakat, mahasiswa dan orang tua mahasiswa. Ketentuan baru yang diputuskan
pada pertemuan pimpinan hari Sabtu lalu, ini sedang dikonsultasikan oleh Rektor ke
Dirjen Dikti hari ini, jelas Wakil Rektor I Unsoed, Dr Ir Noor Farid, MSi.
Sambil menunggu keputusan lebih lanjut, registrasi online bagi calon mahasiswa jalur
SNBP dihentikan sementara.
“Nanti kembali dibuka, setelah ada keputusan baru. Jadi, jadwal registrasi diundur,”
papar Noor Farid.
Noor Farid juga menambahkan, bagi mahasiswa yang sudah registrasi tidak perlu
khawatir, karena nanti akan ada penyesuaian.
Semua akan disesuaikan dengan peraturan baru. Jadi, kalau misalnya ada yang
sudah membayar lebih dari ketentuan yang semestinya akan dikembalikan, jelasnya.
Sementara itu, Ketua Unit Layanan Terpadu (ULT) Unsoed, Dr Ridlwan Kamaluddin
menambahkan, bagi mahasiswa atau orang tua yang masih mengalami kebingungan
terkait registrasi bisa datang ke ULT, Gedung Administrasi Unsoed Lantai 1.
Sambil menunggu sistem kembali dibuka, kalau ada yang perlu ditanyakan seputar
registrasi, bisa datang ke ULT pada jam kerja atau nanti lewat layanan online yang
segera kami rilis, kata pungkas Ridlwan.
Sebelumnya viral di media sosial bahwa UKT golongan tertinggi di Unsoed rata-rata
naik minimal 100 persen wawancara orang tua mahasiswa baru (maba) yang diterima
berdasarkan Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) setalah mencari file ukt
dan Data UKT ini akhirnya ditemukan dari arsip biayakuliah.net dan sscnbkn.id.
Sedangkan data UKT Unsoed tahun 2024 terdapat dalam lampiran Peraturan Rektor
Universitas Jenderal Soedirman Nomor 6 Tahun 2024 tentang Biaya Pendidikan
Mahasiswa sudah bisa didownload di laman Unsoed.
Ada UKT yang tidak mengalami kenaikan yakni UKT 1 yang besarannya dari tahun
lalu tetap, Rp 500.000. Sedangkan yang mengalami kenaikan adalah UKT maksimal,
yang mengalami kenaikan minimal 100 persen.
Mahasiswa menyerukan 4 tuntutan:
1. Menolak kenaikan UKT 2024. Menurunkan UKT dan mengembalikan ke aturan
sebelumnya.
2. Menuntut pihak kampus mengembalikan kebijakan potongan 50 persen UKT bagi
mahasiswa akhir seperti aturan sebelumnya.
3. Menentang kebijakan penyesuaian UKT setiap semester.
4. Mempercepat penyebaran informasi terkait kebijakan kampus.
Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq sempat menemui sejumlah mahasiswa. Ia
menjelaskan pembiayaan kuliah berasal dari beberapa sumber ada yang dari
pemerintah, kemitraan dan juga masyarakat melalui UKT. Menurut Sodiq variabel
penentuannya berbeda-beda di setiap daerah. Adapun variabelnya di antaranya
adalah proses pendidikan, metode, hingga akreditasi tiap prodi yang berbeda-beda.
Pihak kampus baru mempublikasikan kebijakan tersebut melalui website SPMB setelah
banyak mahasiswa yang mempertanyakan kenaikan UKT. Padahal, kebijakan yang tertuang
dalam Peraturan Rektor Nomor Nomor 6 Tahun 2024 telah ditetapkan pada 4 April 2024.
Hal ini menjadi bukti atas lambannya pihak kampus dalam memasifkan kebijakan dan seakan-
akan berupaya untuk ‘menodong’ mahasiswa baru untuk menebus biaya pendidikan yang
harus mereka bayar,kata di sebuah unggahan akun media sosial.
Adapun besaran nilai UKT yang dikenakan pada mahasiswa baru disesuaikan dengan tarif
masing-masing prodi, pendapatan orang tua, dan jumlah tanggungan keluarga (perhitungan
jumlah tanggungan keluarga termasuk orang tua dalam KK). Rektorat mengimbau bagi calon
mahasiswa baru agar pada saat melakukan registrasi online calon mahasiswa baru harus
didampingi orang tua/wali untuk menghindari kesalahan pengisian data.
Lalu apakah kipk “kartu Indonesia Pintar kuliah‘‘ bisa membantu permasalahan di atas, dan
apakah program tersebut telah berjalan dengan semestinya???
Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah merupakan sebuah program pemerintah berupa bantuan
dana yang diberikan kepada calon mahasiswa yang berasal keluarga tidak mampu. Program
ini sebagai pengganti dari bantuan bidikmisi yang telah diterbitkan pada sejak 2020. KIP
Kuliah berbeda dari beasiswa yang berfokus pada memberikan penghargaan atau dukungan
terhadap mereka yang berprestasi. Hal ini sesuai penjelasan dari Pasal 76 UU Nomor 12
Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Sasaran dari program ini yaitu calon mahasiswa yang berasal dari keluarga yang kurang
mampu dalam memenuhi kebutuhan pendidikan. Program ini menjadi salah satu peluang bagi
calon mahasiswa yang berkeinginan melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi,
mengingat fasilitas yang ditawarkan dari program ini sangat membantu mereka dalam
menunjang pendidikan. Tetapi tidak jarang dari mereka yang memiliki kecukupan ekonomi
tetap mendaftar sebagai peserta penerima KIP Kuliah.
Masih banyak calon mahasiswa yang tidak bisa mendapatkan bantuan dana dari program ini
karena adanya beberapa faktor yang menjadi penyebabnya. Mulai dari sistem seleksi
penerimaan, kuota penerimaan yang terbatas, hingga penerima yang salah sasaran.
Terkadang kuota penerima yang seharusnya diperuntukkan bagi calon mahasiswa
membutuhkan harus diambil alih oleh peserta lain yang memanfaatkan kesempatan dalam
kesempitan.
Dalam praktiknya, pada saat pengumuman hasil peserta yang menerima program KIP Kuliah,
diraih oleh peserta dengan kondisi ekonomi yang baik. Banyak dari mereka memanfaatkan
kesempatan ini dengan menggunakan fasilitas KIP Kuliah tidak sesuai dengan fungsinya.
Seperti adanya gaya hidup hedonisme pada mahasiswa penerima program ini. Hal ini tidak
sesuai dengan tujuan awal dilaksanakannya program tersebut, karena pada hakikatnya
program ini diperuntukkan bagi mahasiswa dengan kendala ekonomi dalam melanjutkan
pendidikannya. Sehingga mereka sudah pasti mengalokasikan dana pendidikannya sebaik
mungkin.
Target penerima KIP Kuliah yang salah sasaran tentunya terjadi bukan tanpa sebab. Terdapat
beberapa faktor penyebab yang mengakibatkan target penerima program ini kurang tepat.
Penyebab utamanya tidak lain dari proses seleksi yang kurang optimal. Meskipun proses
seleksi sudah berbasis pada sistem, tetapi data-data yang diinput oleh calon peserta dapat di
manipulasi atau pendaftar tidak menggunakan daftarnya sendiri “data palsu”
Seperti penghasilan orangtua, dapat dengan mudah direkayasa oleh sebagian calon peserta
dengan membuat data palsu seolah-olah kondisi ekonomi calon peserta tersebut kurang
memadai. Bisa juga dengan membuat dokumen pendukung yang dibuat di kantor desa
dengan bantuan orang dalam. Oleh karena itu, proses seleksi KIP Kuliah bisa dinilai kurang
optimal karena masih terdapat target penerima yang salah sasaran.
Terlebih lagi, kuota penerimaan program ini sudah ditentukan oleh masing-masing perguruan
tinggi yang pastinya berbeda dengan perguruan tinggi lain. Mahasiswa yang membutuhkan
program KIP Kuliah harus bersaing dengan peserta lain mengingat terbatasnya kuota peserta.
Kondisi ini sangat memberatkan jika misalnya mahasiswa yang benar-benar membutuhkan.
Mereka yang sudah berharap mendapatkan bantuan ini pasti merasa kecewa dengan hasil
yang didapatkan, karena mereka beranggapan dengan kondisi ekonomi yang kurang
memadai dapat menjadi peluang untuk mendapatkan program tersebut. Tetapi, mereka kalah
saing dengan peserta lain yang merekayasa dokumen persyaratan dengan melebih-lebihkan
hingga terkesan sangat membutuhkan.
Secara garis besar, jika dilihat dari proses seleksi, dapat menentukan keberhasilan program
ini. Meskipun banyak pihak yang sangat terbantu, tetapi sangat disayangkan sekali jika
melihat kondisi beberapa mahasiswa yang terbebani dengan biaya pendidikan yang sangat
tinggi, sedangkan di sisi lain dia tidak mendapatkan kesempatan bantuan pendidikan yang
sudah menjadi haknya untuk mendapat bantuan tersebut.
Sangat miris sekali ketika melihat harapan yang sangat dibutuhkan dimiliki oleh orang yang
tidak dikhususkan. Terlebih lagi program KIP Kuliah Merdeka di Indonesia terdiri dari dua
skema, yaitu Skema 1 dan Skema 2. Tidak seperti Skema 2, yang secara eksklusif mencakup
biaya kuliah, Skema 1 mencakup biaya hidup dan biaya pendidikan. Inisiatif ini dirancang
untuk membantu anak-anak berbakat secara akademis yang tidak dapat melanjutkan
pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi karena kendala keuangan.
Ada kekhawatiran bahwa tidak semua siswa yang memenuhi syarat dapat memanfaatkan
manfaat program ini, terutama mereka yang tidak terdaftar dalam basis data DTKS/P3KE.
Peraturan Kemenkeu No. 4 /PMK.02/2023 yang baru telah dikritik karena tidak
mempertimbangkan fakta bahwa banyak siswa yang kurang mampu secara finansial tidak
terdaftar dalam basis data DTKS/P3KE. Selain itu, peraturan tersebut mewajibkan siswa
untuk mengikuti ujian UTBK dan mereka yang tidak terdaftar dalam DTKS/P3KE harus
membayar biaya UTBK sebesar Rp 200.000.
Apa penyebab program kipk banyak yang tidak tepat saran?
Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji
mengatakan, proses pengelolaan KIP Kuliah yang dia sebut tertutup, tidak transparan dan
tidak akuntabilitas, menyebabkan banyak kasus pemberian bantuan tidak tepat sasaran.
Selain itu, pendataan untuk keluarga miskin yang tidak terintegrasi juga menjadi penyebab
bantuan KIP Kuliah rawan terjadinya penyelewengan, kata pemerhati pendidikan Doni
Koesoema.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) meminta
setiap perguruan tinggi, sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam proses seleksi, untuk
melakukan penyaringan yang tepat sasaran hingga evaluasi bagi para penerima KIP Kuliah
Lalu apa solusinya?
Sebaiknya panitia melakukan sidak setiap beberapa bulan secara dadakan ke rumah para
penerima kipk agak bisa melihat secara langsung bagaimana kehidupannya sehari hari dan
mencari oknum oknum yang menyalah gunakan kekuasaannya serta memberi hukum atau
sangsi tegas kepada peserta yang menggunakan data palsu.
.(Muhammad Ibnu Nabil, Mahasiswa Teknik Pertanian Universitas Jambi)