Melawi (kalimantan-news.com) Satuan Reserse Narkoba Polres Melawi berhasil menangkap dua orang AP (23) yang merupakan warga Desa Tanjung Niaga Melawi dan DW (19) merupakan warga Sungai Durian Kabupaten Sintang, yang diduga sebagai pelaku tindak pidana Narkotika. Keduanya ditangkap di jalan Kenual Darat Desa Kenual Nanga Pinoh Melawi.
Kasat Narkoba Polres Melawi Iptu Aris Setiawan menyampaikan penangkapan tersebut berawal dari informasi dari masyarakat bahwa disekitaran sekitaran Desa Kenual sering terjadi transaksi Narkoba.
“Setelah mendapatkan informasi tersebut anggota melakukan penyelidikan beberapa hari. Kemudian pada hari Minggu (02/02/ 2020) sekira jam 15.00 Wib anggota Sat Narkoba melakukan penyelidikan lagi didaerah Desa Kenual dan menemukan 2 orang AP seorang laki-laki dan DW seorang wanita, yang tampak mencurigakan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor” jelasnya, saat dikonfirmasi, Kamis (6/2/2020)
Kemudian, lanjutnya, polisi melakukan pemeriksaan kepada keduanya, yang disaksikan oleh masyarakat umum. “Dari hasil pemeriksaan itu, kami menemukan 1 paket yang diduga Narkotika jenis sabu yang disimpan di saku celana sebelah kanan depan milik tersangka AP. Kedua tersangka bersama barang buktipun lansung diamankan ke Polres Melawi guna proses lebih lanjut,” paparnya.
Akibat perbuatannya, kepolisian memberikan pasal yang sangkakan kepada kedua tersangka tersebut tentang Penyalahgunaan Narkotika Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1)) atau 132, atau Pasal 127 ayat (1) Huruf a, Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Keduanya diancam hukuman penjara maksimal 4 tahun penjara,” pungkasnya. (Irawan/KN)