Melawi (kalimantan-news.com) – Pemkab Melawi, telah meliburkan sekolah demi mencegah penyebaran Virus Corona (Covid-19). Pemerintah juga menganjurkan masyarakat untuk tidak berkegiatan di luar umah atau bepergian ke tempat-tempat keramaian, termasuk aparatur sipil negara (ASN) mengurangi atau menunda undangan kegiatan pemerintahan di luar daerah Melawi, baik provinsi maupun pusat untuk mencegah penyebaran rantai wabah Covid-19. Bupati Melawi, Panji, mengatakan, dalam keadaan darurat Corona saat ini menjadi peringatan bagi masyarakat.
“Melawi telah mengambil kebijakan untuk meliburkan sekolah selama 14 hari. Kegiatan belajar mengajar di sekolah dihentikan sementara dan digantikan dengan belajar di rumah,” ujar Panji, di Kantor Bupati Melawi, Kamis (19/3/2020).
Lebih lanjut dikatakan Panji, kebijakan meliburkan sekolah selama 14 hari tujuannya adalah mencegah penyebaran Virus Corona selama masa inkubasi Covid-19.
Ia menegaskan, bahwa libur 14 hari ini bukan berarti bebas berpergian ke mana saja. Libur 14 hari ini digunakan untuk diam di rumah atau di lingkungan sekitar tanpa berinteraksi dengan orang banyak.
“Jadi, anak belajar di rumah, bukan sebaliknya malah keliuran dan bepergian ke tampat keramaian (umum). Kita berharap selalu pengawasan dari orang tua kepada anaknya, agar tidak keliuran,” kata Panji.
Panji menjelaskan, kenapa harus libur atau mengurangi aktivitas di luar rumah selama 14 hari? Untuk menekan laju penularan virus mematikan itu.
Masa 14 hari dinilai sebagai waktu yang cukup untuk memutus rantai penyebaran Covid-19. “Ketika seseorang kontak dengan apa pun yang bisa menginfeksinya dengan COVID-19, maka harus ditunggu 14 hari minimal, jika tidak terjadi apa-apa, maka orang itu aman,” urai Panji.
Panji berharap, patuh untuk tidak kemana-mana dalam 14 hari itu, kecuali hal yang sangat perlu.
“Mari kita mengisolasi diri, untuk mengantisipasi penyebaran virus ini. Semoga Melawi seterusnya aman dari wabah Covid-19,” tuntas Panji.