Bawaslu Sintang Ketat Awasi Tahap Pencalonan

oleh
oleh

SINTANG-Muhammad Romadhon Komisioner Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten SintangPada tahap pencalonan juga kami awasi. Kami mengawasi proses pendaftaran calon kepala daerah dari partai politik maupun calon independen. Beberapa poin pengawasan meliputi menjamin bahwa calon yang mendaftar memenuhi syarat, termasuk syarat administratif seperti ijazah, surat keterangan kesehatan, dan dokumen lainnya. Pengawasan terhadap verifikasi dukungan bagi calon independen. Mencegah potensi manipulasi dalam pengumpulan dukungan calon independen.
Tugas pengawas adalah mengawasi keabsahan dan kelengkapan syarat pencalonan. Mengawasi verifikasi dukungan calon independen agar tidak ada dukungan fiktif. Menindaklanjuti laporan pelanggaran seperti manipulasi data calon atau penggunaan fasilitas negara oleh calon petahana.
“Pengawasan Kampanye merupakan salah satu tahapan yang rentan terhadap pelanggaran, termasuk politik uang, kampanye hitam, dan penggunaan fasilitas negara. Pengawasan pada tahap ini meliputi pengawasan terhadap pelaksanaan kampanye sesuai aturan yang berlaku, termasuk batasan waktu, lokasi, dan alat peraga kampanye. Mencegah terjadinya politik uang atau pemberian janji oleh calon yang melanggar aturan. Mengawasi kampanye hitam, hoaks, atau informasi menyesatkan yang dapat merusak proses demokrasi. Dan tugas pengawas adalah Memantau kampanye secara langsung dan melalui media, termasuk media sosial. Melaporkan dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran kampanye seperti politik uang dan kampanye hitam. Mengawasi netralitas aparatur negara, termasuk TNI dan Polri, “terang Muhammad Romadhon.
Pada tahapan masa tenang, pihaknya mengawasi semua aktivitas kampanye harus dihentikan. Pengawasan pada tahap ini bertujuan untuk memastikan bahwa tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh peserta Pilkada, terutama pengawasan terhadap kegiatan yang berbau kampanye terselubung. Pengawasan terhadap politik uang yang sering terjadi pada masa tenang, dikenal sebagai “serangan fajar. Dan tugas pengawas adalah memantau aktivitas calon, partai politik, atau tim kampanye agar tidak melanggar aturan masa tenang. Menerima laporan masyarakat terkait adanya praktik politik uang atau kampanye tersembunyi. Berkoordinasi dengan aparat keamanan untuk mengantisipasi serangan fajar, “pungkas Muhammad Romadhon.
(Rilis Kominfo Sintang)