PALANGKA RAYA, KN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) telah memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap tim hukum pasangan calon Gogo-Helo yang mengajukan laporan terkait dugaan pelanggaran administrasi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Barito Utara (Barut).
Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengklarifikasi laporan mengenai dugaan tindak pidana pemilu yang melibatkan pelanggaran administrasi dan penerapan Tindak Pidana Pemilu (TPP) Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM).
Dalam agenda pemeriksaan yang digelar pada hari Senin (24/3), Bawaslu Kalteng memanggil pelapor serta tujuh orang saksi yang diklaim oleh tim hukum Gogo-Helo sebagai pihak yang mengetahui atau terlibat dalam kasus tersebut. Pemeriksaan ini menjadi bagian dari proses verifikasi dan klarifikasi yang dilakukan oleh Bawaslu untuk menentukan apakah laporan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat dan layak untuk diproses lebih lanjut.
Menurut Ketua Bawaslu Kalteng, pemeriksaan terhadap saksi dan pelapor ini merupakan langkah penting untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam proses Pilkada di Barito Utara. “Kami akan menindaklanjuti setiap laporan yang kami terima dengan profesionalisme dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Bawaslu Kalteng juga menegaskan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam proses Pilkada Barito Utara diminta untuk selalu mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika terbukti ada pelanggaran, Bawaslu siap mengambil tindakan tegas sesuai dengan kewenangannya.
Laporan ini menjadi sorotan mengingat besarnya potensi dampak yang bisa ditimbulkan terhadap jalannya proses demokrasi di Barito Utara, yang merupakan salah satu kabupaten dengan tingkat partisipasi pemilih yang tinggi di Kalteng. Proses pemeriksaan ini akan terus berlanjut hingga semua bukti dan keterangan dari para pihak yang terlibat diperoleh dan dianalisis secara menyeluruh.
Bawaslu Kalteng menghimbau kepada masyarakat untuk tetap menjaga kedamaian dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang beredar selama proses hukum ini berlangsung.