Bawaslu Awasi Seluruh Tahapan Pilkada Sintang

oleh
oleh
Muhammad Romadhon

SINTANG – Muhammad Romadhon Komisioner Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sintang turut menjadi salah satu narasumber pada Kegiatan Sosialisasi Pendidikan Politik Dalam Rangka Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sintang Tahun 2024 di Balairung Ambeg Paramarta Kecamatan Sintang pada Selasa, 1 Oktober 2024.

Muhammad Romadhon memaparkan bahwa pengawasan tahapan Pilkada Serentak 2024 sangat penting untuk memastikan proses demokrasi berjalan dengan jujur, adil, dan transparan.

“dalam pemilihan ini, Bawaslu memainkan peran utama dalam mengawasi seluruh tahapan Pilkada, mulai dari persiapan hingga penetapan hasil pemilihan” terang Muhammad Romadhon

“kami mulai melakukan pengawasan sejal pada tahap pendaftaran pemilih. Tahapan ini meliputi pemutakhiran data pemilih, pendaftaran pemilih baru, serta penyusunan dan penetapan Daftar Pemilih Tetap. Pengawasan yang dilakukan meliputi memastikan bahwa setiap warga negara yang memenuhi syarat sebagai pemilih terdaftar. Memastikan data pemilih yang digunakan oleh KPU akurat dan tidak ada manipulasi. Pengawasan terhadap partisipasi publik dalam proses pemutakhiran data pemilih. Dan tugas pengawas adalah memeriksa validitas data pemilih yang disusun oleh KPU. Menerima laporan dari masyarakat terkait pemilih ganda, pemilih tidak memenuhi syarat, atau pemilih yang tidak terdaftar dan mengawasi proses perbaikan DPT oleh KPU” terang Muhammad Romadhon

“pada tahap pencalonan juga kami awasi. Kami mengawasi proses pendaftaran calon kepala daerah dari partai politik maupun calon independen. Beberapa poin pengawasan meliputi menjamin bahwa calon yang mendaftar memenuhi syarat, termasuk syarat administratif seperti ijazah, surat keterangan kesehatan, dan dokumen lainnya. Pengawasan terhadap verifikasi dukungan bagi calon independen. Mencegah potensi manipulasi dalam pengumpulan dukungan calon independen. Tugas pengawas adalah mengawasi keabsahan dan kelengkapan syarat pencalonan. Mengawasi verifikasi dukungan calon independen agar tidak ada dukungan fiktif. Menindaklanjuti laporan pelanggaran seperti manipulasi data calon atau penggunaan fasilitas negara oleh calon petahana” tambah Muhammad Romadhon

“Pengawasan Kampanye merupakan salah satu tahapan yang rentan terhadap pelanggaran, termasuk politik uang, kampanye hitam, dan penggunaan fasilitas negara. Pengawasan pada tahap ini meliputi pengawasan terhadap pelaksanaan kampanye sesuai aturan yang berlaku, termasuk batasan waktu, lokasi, dan alat peraga kampanye. Mencegah terjadinya politik uang atau pemberian janji oleh calon yang melanggar aturan. Mengawasi kampanye hitam, hoaks, atau informasi menyesatkan yang dapat merusak proses demokrasi. Dan tugas pengawas adalah Memantau kampanye secara langsung dan melalui media, termasuk media sosial. Melaporkan dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran kampanye seperti politik uang dan kampanye hitam. Mengawasi netralitas aparatur negara, termasuk TNI dan Polri” terang Muhammad Romadhon

“pada tahapan masa tenang, kami mengawasi semua aktivitas kampanye harus dihentikan. Pengawasan pada tahap ini bertujuan untuk memastikan bahwa tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh peserta Pilkada, terutama pengawasan terhadap kegiatan yang berbau kampanye terselubung. Pengawasan terhadap politik uang yang sering terjadi pada masa tenang, dikenal sebagai “serangan fajar. Dan tugas pengawas adalah memantau aktivitas calon, partai politik, atau tim kampanye agar tidak melanggar aturan masa tenang. Menerima laporan masyarakat terkait adanya praktik politik uang atau kampanye tersembunyi. Berkoordinasi dengan aparat keamanan untuk mengantisipasi serangan fajar” terang Muhammad Romadhon. (Rilis Kominfo Sintang)