Pemerintah Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, telah menyiapkan 19 Rancangan Peraturan Daerah baru tentang Pajak dan Retrebusi Daerah, ujar Bupati setempat, Sefek Effendie. <p style="text-align: justify;">Dikatakannya di Paringin, ibu kota Balangan, Jum’at, ke-19 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut telah diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setempat agar dilakukan pembahasan.<br /><br />"Pajak dan retrebusi daerah sangat penting sebagai pendukung bagi kelancaran pembangunan dan memiliki kontribusi yang besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD)," ujarnya.<br /><br />Melalui keberadaan sebuah Perda, akan ada kepastian hukum sebagai acuan dan dasar baik bagi aparat maupun masyarakat dalam melaksanakannya.<br /><br />Karena itulah ujarnya, pengaturan pajak dan retrebusi daerah harus dilakukan agar tercipta ketertiban dan kepastian hukum bagi pelaksanaannya di lapangan.<br /><br />"Kondisi daerah terus mengalami perkembangan sehingga di tuntut adanya penyesuaian dalam pelaksanaan pemungutan pajak dan retrebusi untuk mengimbangi perkembangan yang terjadi," katanya.<br /><br />Berdasarkan pada kondisi tersebut, maka dibuatlah 19 Raperda tentang pajak dan retrebusi daerah yang telah diajukan kepada DPRD setempat untuk dilakukan pembahasan.<br /><br />Ke-19 Raperda tersebut, telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retrebusi Daerah.<br /><br />"Dalam penentuan besaran pajak dan retrebusi daerah dituntut adanya kearifan dan kreatifitas dari pelaksana dan aparat pemerintah," tambahnya.<br /><br />Sebaliknya, pelaksana dan aparat pemerintah harus siap dan mampu memberikan pelayanan terbaik sesuai dengan harapan masyarakat.<br /><br />Hal tersebut selain dipandang sebagai konsekuensi dari pelaksanaan otonomi daerah, juga merupakan perwujudan dari pelaksanaan "Good Governance" atau tata pemerintahan yang bersih.<br /><br />Raperda-Raperda itu sendiri nantinya akan disahkan menjadi Perda yang mengikat setiap warga agar tercipta ketertiban dan kepastian hukum dalam pemungutan pajak dan retrebusi daerah.<br /><br />Dimana nantinya, hasil dari pemungutan pajak dan retrebusi itu diperuntukkan bagi percepatan pembangunan dan kemajuan daerah, untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, demikian Sefek Effendie. <strong>(phs/Ant)</strong></p>