SEKADAU, KN – Komisi II DPRD Kabupaten Sekadau menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan mitra kerja dan perwakilan pengurus Kopbun PT. KSP Agro serta perwakilan petani plasma terkait situasi harga Tandan Buah Segar (TBS) di PKS PT. KSP serta perkembangan pembelian TBS di Kecamatan Belitang Hulu, bertempat di Ruang Rapat Komisi DPRD. Rabu (6/9/2023).
Diwawancara usai kegiatan, pervwakilan petani, Semion Mualang menyampaikan beberapa point yakni,
1. sesuai dengan piagam kesepakatan pada tahun 2020 dan komitmen perusahaan dalam melaksanakan tertib tata niaga di Belitang Hilir, Belitang dan Belitang Hulu.
2. PKS suatu perusahaan dilarang membeli TBS pekebun kelapa sawit yang sudah terikat kemitraan dengan dengan PKS perusahaan lain.
3. dengan maraknyanya pembangunan Loading Ramp di wilayah kebun PT. KSP, sehingga petani
mempertanyakan soal izin dan regulasinya secara hukum dan bagaimana pengawasan dari pemerintah daerah.
4. Masyarakat juga mempertanyakan soal revisi HGU PT. KBP di wilayah kedesaan Kumpang llong Kecamatan Belitang Hulu. (red)
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sekadau, Bambang Setiawan mengatakan, bahwa Komisi II menyambut baik audensi bersama pihak Perusahaan dan petani terkait masalah TBS di Kecamatan Belitang Hulu.
“Tindak lanjut dari permasalahan harga TBS hari ini, Rapat ini akan kita perluas karena permasalahan harga tidak hanya terjadi PT. KSP Agro saja namun terjadi juga dibanyak perusahaan di Kabupaten Sekadau,” tutup bambang. (nv).