SINTANG – Beberapa usulan pemekaran kecamatan yang diusulkan pemerintah Kabupaten Sintang, belum memenuhi persyaratan, imbasnya tahapan pemekaran lebih lanjut tidak dapat diakomodir. Hal tersebut diungkapkan Asisten I Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, Alexander Rombonan saat menghadiri Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Tentang Pemekaran Kecamatan di Kabupaten Sintang, bertempat di Balai Praja, pada Selasa (27/03/2018).
Alexander mengatakan terdapat tiga persyaratan pembentukan kecamatan baru, yakni persyaratan dasar, teknis dan administrasi. Beberapa usulan pemekaran kecamatan baru di kabupaten Sintang belum memenuhi perysratan dasar, yakni, jumlah desa pada kecamatan baru tidak mencapai syarat minimal 10 desa atau 5 kelurahan kota. Kendati demikian, bila hanya syarat dasar saja yang terpenuhi juga tidak bisa.
“kita sudah mengkluster, ada usulan yang sudah memenuhi semua peryaratan, ada juga yang sudah memenuhi syarat tetapi terbatas, artinya masih ada catatan mengenai batas wilayah baik antar kabupaten maupun provinsi kalimantan Tengah, tetapi ada juga yang belum memenuhi syarat,” terangnya.
Usulan yang masih belum lengkap syaratnya kata Alexander menjadi PR bagi Pemerintah Kabupaten Sintang, untuk segera dilengkapi.
“Hari ini kita sudah tahu permasalahanya. Yang masih kurang harus segera ditindak lanjuti untuk dicari solusi,” bebernya.
Disampaikannya juga, pemerintah pusat mempermudah syarat dasar pembentukan kecamatan di wilayah perbatasan walau syarat jumlah desa atau kelurahan tidak terpenuhi. Berdasarkan Undang-Undang N 23 tahun 2014, ada perlakuan khusus bagi wilayah yang berbatasan langsung dengan negara tetangga.
“Seharunya ini memang dibentuk oleh Pemerintah Pusat, tanpa ada usulan pun itu boleh karena untuk kepentingan strategis nasional,” tukasnya.
Wakil Ketua DPRD Sintang, Terry Ibrahim mengatakan Pemerintah Kabupaten Sintang telah mengusulkan 11 pembentukan kecamatan baru sejak tahun 2006 silam, numun hingga hari ini belum satupun yang terealisasi. Dari 11 usulan tersebut baru 4 yang sudah memenuhi syarat.
Sebetulnya kata Terry, pembentukan kecamatan baru di Kabupaten Sintang sudah melalui proses yang sangat panjang, dikarenakan terkendala administrasi dan aturan yang selalu berubah-ubah maka sampai saat ini pemekaran kecamatan belum mendapat lampu hijau.
“kita masih harus melengkapi sejumlah persyaratan, dan ini PR kita kedepan,” kata Terry.
Pada dasarnya, kata Terry, pihaknya tetap mengawal dan memperjuangkan pemekaran kecamatan baru di Kabupaten Sintang, apalagi pemekaran sudah menjadi kebutuhan masyarakat yang sudah sangat mendesak.
“Pemekaran ini terkait dengan rentang kendali pemerintahan, baik pelayanan dan pembangunan, semua yang sudah dibahas tetap kita usulkan sesuai denga aturan yang berlaku,” pungkasnya. (Tim)