SINTANG, KN – Pembangunan tahap pertama Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Sungai Kelik, diperkirakan pada bulan Juni 2020 mendatang. Karena itu, diharapkan semua pihak dapat mendukung dan mensukseskan pembangunan skala nasional di batas negeri, pinta Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BPPD) Kabupaten Sintang, Andon Selasa (28/1/2020).
Lanjut Andon, Detail Engineering Design (DED) sudah selesai tahun 2019 lalu dan apa bila tidak ada masalah, progres pekerjaan fisik PLBN Sungai Kelik, bulan Juni sudah mulai kegiatan fisik tahap pertama, jelas Andon.
Andon optimis dalam waktu tiga tahun kedepan pembangunannya rampung dan dapat diresmikan serta dioprasionalkan.
“Kalau kita lihat Aruk dan Badau tahun ketiga baru selesai dan bisa diresmikan,” ujarnya.
Terkait dengan persoalan lahan di lapangan diyakininya sudah tidak ada kendala, sebab, langsung ditangani Pemerintah Pusat (Pempus).
“Lahan tidak ada masalah karena prosesnya langsung ditangani Pempus dengan proses pinjam pakai, sebelum adanya perubahan status dari Hutan Produksi Terbatas (HPT) menjadi Hutan Peruntukan Lainnya (HPL),” ungkap Andon.
Menurut Andon, PLBN Sungai Kelik langsung dikerjakan Pempus melalui Satker Kementerian PU (Cipta Karya). Hanya saja, Andon mengaku belum tahu berapa pagu anggaran yang dikucurkan Pempus untuk pembangunan PLBN Sungai Kelik tahap pertama itu. Sebab, terjadi revisi anggaran.
“Kita belum tahu karena ada revisi anggaran kemarin terkait peningkatan tipe. Yang mana sebelumnya dari tipe C ke tipe B,” katanya.
Namun demikian, Andon mengatakan bahwa pembangunan PLBN Sungai Kelik merupakan bentuk komitmen Pempus dalam melakukan Pembangunan infrastruktur yang tidak hanya dilakukan pada kawasan yang telah berkembang. Tetapi, dilanjutkan dengan pembangunan di kawasan perbatasan, pulau-pulau kecil, dan terdepan.
“Jadi, ini merupakan bagian dari Nawacita Pemerintah untuk membangun Indonesia dari
pinggiran,” jelasnya.
Selain itu, kata Andon, PLBN Sungai Kelik merupakan pintu gerbang pemeriksaan yang strategis dalam rangka mendukung pemberian pelayanan kepada para pelintas batas antar negara yang dapat menyelenggarakan beberapa fungsi yakni, Kepabeanan (Customs), Keimigrasian/(Immigration), Karantina (Quarantine), dan Keamanan (Scurity). (AM)