MELAWI – Sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), pada pemilu 2019 mendatang, akan menambah jumlah badan adhoc yang sebelumnya hanya berjumlah 3 orang. Sementara 3 badan adhoc yang sebelumnya sudah bertugas di Pemilu Gubernur 2018, masa kerjanya diperpanjang. Sesuai dengan surat dari KPU RI perihal perpanjangan masa kerja sekretariat PPK dan PPS tahun 2018.
“Jadi sesuai keputusan MK, makanya juga dilakukan penambahan badan adhoc untuk penyelenggaraan pemilu tingkat kecamatan. Yang sebelumnya PPK hanya 3 orang. Penambahan itu hanya berjumlah sebanyak 2 orang, sehingga nantinya badan adhoc menjadi 5 orang,” kata Komisioner KPU Melawi, Airin Fitriansyah, saat ditemui di ruangan kerjanya, Kamis (11/10)
Lebih lanjut, Airin menjelaskan, dua orang penambahan badan adhoc tersebut nantinya akan direkrut dari 7 daftar tunggu. Dari 10 besar pada seleksi sebelumnya sudah menyaring 3 orang menjadi badan adhoc, sementara daftar tunggumya masih 7 orang. Maka daftar tunggu tersebutlah yang akan diseleksi ulang.
“Dari daftar tunggu rabgking 4 sampai ke 10 yang diseleksi ulang u tuk diambil dua orang sebagai tambahan badan adhoc nantinya. Rekrutmen ini nantinya akan dilaksanakan pada Oktober sampai November, dan hasilnya akan Dilantik 2 Januari 2019,” terangnya.
Tahapan seleksi nantinya, kata Airin, diantaranya yang pertama yakni verifikasi pemenuhan persyaratan PPK. Jika memenuhi syarat, maka ada test ad. Inistratif, tertulis, test wawancara serta test-test lainnya hingga ditetapkan urutan rabgking.
“Dari urutan rangking tersebutlah nantinya diambil 2 orang,” bebernya.
Pada kesempatan itu, Airin juga berharap, nantinya badan adhoc yang sudah ada dan penambahan nantinya benar-benar memiliki integritas dan netralitas dalam menyelenggarakan pelaksanaan pemilu serentak 2019 mendatang.
“Kami ingin penyelenggaraan pemilu di semua level benar-benar independen, mempunyai integritas, memiliki pribadi yang kuat, jujur dan adil sehingga berbagai potensi kecurangan di tiga level penyelenggara tersebut dapat dicegah,” pungkasnya. (Ed/KN)