SINTANG, KN – Menindaklanjuti informasi yang beredar di media sosial terkait dugaan praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar, Polres Sintang melalui Satreskrim mengerahkan personel untuk melakukan pengecekan langsung ke SPBU yang berada di wilayah Kecamatan Sungai Tebelian.
Dugaan tersebut menyebut adanya kendaraan roda empat (R4) dengan tangki modifikasi—dikenal sebagai “kendaraan siluman”—yang digunakan untuk mengisi BBM secara ilegal.
Namun, setelah pengecekan di lapangan, Kasat Reskrim Polres Sintang, AKP Andika Wahyutomo Putra, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menyatakan bahwa tidak ditemukan indikasi adanya praktik penimbunan sebagaimana yang ramai diperbincangkan.
Hal ini turut diperkuat oleh pernyataan PLT Manager SPBU setempat, yang menegaskan bahwa sistem pengisian BBM saat ini telah dilengkapi dengan barcode dari aplikasi MyPertamina. Tanpa barcode tersebut, nozzle dispenser tidak akan berfungsi, sehingga mencegah pengisian ilegal.
“Jika kendaraan tidak memiliki barcode, pengisian tidak bisa dilakukan. Ini adalah sistem yang diberlakukan oleh Pertamina untuk menghindari penyalahgunaan BBM subsidi,” ujar AKP Andika.
Langkah cepat Polres Sintang ini menunjukkan komitmen mereka dalam menanggapi informasi publik dan menjaga distribusi BBM bersubsidi agar tetap tepat sasaran.