Sintang

Kadsikes Sintnag Keluarkan Surat Edaran Pelarangan Jual Obat Sirup

×

Kadsikes Sintnag Keluarkan Surat Edaran Pelarangan Jual Obat Sirup

Sebarkan artikel ini

SINTANG, KN – Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang mengeluarkan Surat bernomor: 440/958/Yankes/2022 tertanggal 19 Oktober 2022. Isi surat tersebut pemberitahuan pelarangan penjualan obat sirup.

Surat pemberitahuan bagi seluruh tenaga kesehatan, praktek perorangan, apotek, toko obat hingga ritel untuk mengantisipasi meluasnya kasus gagal ginjal akut.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang, Harisinto Linoh dalam surat tersebut menyebutkan bahwa surat pemberitahuan tersebut dikeluarkan untuk menindaklanjuti surat Kementrian Kesehatan Republik Indonesia tentang penyelidikan epidemiologi dan pelaporan kasus gangguan ginjal akut atipikal pada anak.

Saat ini, terjadi peningkatan kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal yang terjadi pada anak usia 0 sampai 18 tahun (mayoritas pada usia balita).

“Tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah, swasta praktek perorangan untuk sementara tidak meresepkan obat obatan dalam bentuk sediaan atau syirup sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan,” terang Sinto.

Lanjut Sinto, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia sudah terlebih dahulu melakukan pelarangan. Pelarangan ini melalui Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak yang ditandatangani oleh Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami pada Selasa, 18 Oktober 2022.

Murti menerangkan, pada poin kedelapan dari surat edaran tersebut, pelarangan ini dilakukan sementara sampai ada pengumuman resmi dari pemerintahn.

“Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya melansir dari PMJNews.com.

Murti kemudian meminta agar seluruh tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau sirup sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemenkes juga meminta agar fasilitas pelayanan kesehatan yang melakukan penatalaksanaan awal penyakit misterius ini adalah rumah sakit yang mempunyai paling sedikit fasilitas ruangan intensif berupa High Care Unit (HCU) dan Pediatric Intensive Care Unit (PICU). (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Legislatif

SINTANG,KN–Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, mendukung terselenggaranya kegiatan pertandingan Futsal Student League tahun 2023 memperebutkan piala Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sintang. Futsal Student…