Target pendapatan asli daerah (PAD) Kota Palangka Raya, dari sektor Bea Perolehan hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pada tahun ini, ditetapkan sebesar Rp8,8 milyar. <p style="text-align: justify;">"Target yang dipatok tersebut, dinilai cukup berat," kata Wakil Wali Kota Palangka Raya, Maryono, di Palangka Raya, Selasa. <br /><br />Pihaknya menganggap, hal tersebut cukup berat, mengingat dalam pasal 87 ayat 4 UU no 28 tahun 2009, dimana nilai perolehan obyek pajak tidak kena pajak (NPOPTKP) yang ditetapkan minimal Rp60 juta. Selain itu juga diperparah dengan belum bisa memungut BPHTB, karena belum ada peraturan daerah (Perda). <br /><br />Disadarinya, untuk jangka pendek penerimaan BPHTB, mungkin akan menurun, akan tetapi pihaknya tetap berusaha maksimal menggali potensi BPHTB, dengan berharap pada tahun ini, banyak transaksi jual beli tanah dan bangunan, agar target penerimaan tercapai. <br /><br />Dia mengungkapkan sudah menyerahkan draft rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang BPHTB, pada 24 Januari lalu kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya melalui bagian hukum. <br /><br />Akan tetapi, pembahasan Raperda belum bisa dilakukan karena jadwal kegiatan DPRD setempat malsah dalam proses penyusunan Badan Musyawarah (Bamus), dan ia meminta, pihak legislatif dapat memprioritaskan terlebih dahulu. <br /><br />"Banyak pihak yang sudah mempertanyakan mengenai BPHTB pada kami, dan mendesak supaya perdanya segera dibuat," katanya. <br /><br />Dia menjelaskan pemungutan BPHTB, sejak 1 Januari 2011 sudah diserahkan pada pemerintah kabupaten dan kota sebagai implementasi UU No 28 tahun 2009, tentang pajak dan retribusi daerah, yang tidak bisa dilakukan sepanjang belum ada Perda sebagai landasan hukum. <br /><br />Dipertegas dengan SK Menteri Keuangan No S-632/MK.07/2010 tanggal 30 November 2010 "sepanjang belum ada Perda, maka BPHTB tidak boleh dipungut terhadap peralihan hak atas tanah dan/atau bangunan". <br /><br />Dengan demikian persyaratan lunas bayar BPHTB yang digunakan untuk memproses penetapan akta kepemilikan tanah dan/atau bangunan menjadi gugur, ujarnya. <strong>(das/ant)</strong></p>