LAMANDAU, KN – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lamandau jajaran Polda Kalteng tidak main-main dalam melakukan penindakan terhadap pengguna kendaraan bermotor yang memakai knalpot brong.
Buktinya, sebanyak 49 pengguna knalpot brong ditindak oleh Satlantas dibawah pimpinan AKP R. Endro S.E., M.I.Kom selama kurun waktu Bulan Januari sampai 12 Februari 2022.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasatlantas saat menggelar press release bersama Kabagops dan Kasatsamapta di kantor Satlantas Polres Lamandau, Senin (14/2/2022) siang.
“49 knalpot brong yang sudah kami amankan, kami lakukan penghancuran atau pemusnahan biar tidak bisa dipakai lagi karena knalpot tersebut tidak sesuai dengan standar nasional Indonesia (SNI),” terang Kasatlantas.
Endro mengimbau kepada masyarakat agar tertib dalam berkendara dan tidak menggunakan knalpot brong yang dapat menimbulkan kebisingan dan mengganggu orang lain. (*)