Pemkab Barito Utara Ajukan Empat Raperda

×

Pemkab Barito Utara Ajukan Empat Raperda

Sebarkan artikel ini

Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah di awal tahun 2011 mengajukan empat buah rancangan peraturan daerah kepada DPRD setempat. <p style="text-align: justify;">"Rancangan peraturan daerah (raperda) yang disampaikan awal tahun ini diharapkan segera dilakukan pembahasan bersama dewan, mengingat ada peraturan daerah (perda) yang sudah dilaksanakan,? kata Wakil Bupati Barito Utara (Barut), Oemar Zaki Hebanoeddin di Muara Teweh, Senin. <br /><br />Empat raperda yang disampaikan itu antara lain tentang tentang pajak daerah, penambahan penyertaan modal Pemkab Barito Utara pada PT Bank Pembangunan Kalteng, pengelolaan barang milik daerah dilingkungan pemerintah Kabupaten Barito Utara dan izin usaha pengelolaan rumah sarang burung walet. <br /><br />Raperda ini, kata dia, merupakan implementasi pasal 25 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan salah satu tugas dan wewenang kepala daerah adalah mengajukan dan menetapkan perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD <br /><br />"Kepada dinas terkait yang mengelola raperda yang diajukan ini segera melaksanaknnya setelah ditetapkan menjadi perda," katanya. <br /><br />Oemar Zaki menjelaskan, raperda pajak daerah diajukan setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah menggantikan Undang-Undang Nomor 18 tahun 1997 tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang dirubah menjadi Undang-Undang Nomor 34 tahun 2000. <br /><br />Dalam UU Nomor 2008 tahun 2009 tersebut, katanya, mengatur 11 jenis pajak kabupaten yaitu, pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkit, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan. <br /><br />"Raperda ini diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas daerah dalam penyediaan layanan dan penyelenggaraan pemerintahan dan sekaligus memperkuat ekonomi daerah," jelasnya. <br /><br />Dia menambahkan, ketentuan yang diatur dalam raperda ini kiranya dapat memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha juga semua pihak mengenai jenis-jenis pungutan daerah dan sekaligus memperkuat dasar hukum pemungutan pajak daerah. <br /><br />Sedangkan raperda tentang penambahan modal pemerintah daerah pada PT Bank Pembangunan Kalteng ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) PT Bank Pembangunan Kalteng tanggal 28 Juli 2008, tanggal 27 Juni 2009 dan tanggal 15 Mei 2010, yang salah satu hasilnya menyepakati penambahan penyertaan modal pada PT Bank Pembangunan Kalteng. <br /><br />?Penambahan penyertaan modal tersebut, selain memperkuat permodalan PT Bank Pembangunan Kalteng juga merupakan pengelolaan investasi pemerintah daerah yang diharapkan memberikan manfaat ekonomi atau manfaat sosial lainnya kepada daerah,? katanya. <br /><br />Raperda tentang pengelolaan barang milik daerah diajukan dengan harapan dapat menjamin terlaksananya tertib administrasi dan tertib pengelolaan barang milik daerah dan kesamaan persepsi dari semua unsur yang terkait dalam pengelolaan barang milik daerah. <br /><br />Pengelolaan barang milik daerah yang diatur dalam Raperda ini antara lain meliputi perencanan kebutuhan dan penganggarab, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, katanya. <br /><br />Wakil bupati Barito Utara mengatakan, sehubungan dengan dengan marak dan berkembangnya usaha sarang walet ditengah-tengah masyarakat, baik di Kabupaten Barito Utara maupun di daerah lain di wilayah Kalteng maka pemerintah daerah perlu membuat aturannya. <br /><br />Raperda ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Gubernur Kalteng Nomor 1568/KP.020/07/2010 tentang penertiban pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet di Kalteng, yang mengintruksikan kepada Bupati/Walikota se Kalimantan Tengah untuk segera membuat aturan mengenai pembangunan, pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet diwilayahnya masing-masing. <br /><br />?Raperda tersebut diharapkan mempu mewujudkan keteraturan tata ruang kota serta mengurangi dampak dari pengelolaan sarang burung walet yang berdampak langsung kepada masyarakat,? kata Oemar Zaki. <strong>(das/ant)</strong></p>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.