SINTANG, KN – Dinas Sosial Kabupaten Sintang sudah melakukan perbaikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Hingga saat ini 52 persen data sudah diperbaharui datanya.
“Data peserta penerima iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Penerima (BPJS PBI) semua wajib masuk dalam DTKS, saat ini masih terus diperbaiki,” ujar Kepala Seksi Jaminan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Sintang, Memi Sukaesih, Selasa 20 April 2021.
Dikatakan Memi, dalam proses perbaikan tersebut, banyak yang dinonaktifkan yakni sekitar 2000 peserta. Ada juga yang belum masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, seperti orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dan disabilitas masih banyak masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
“Data peserta JKN-KIS setiap desa sudah kami informasikan kepada seluruh desa untuk mengupdate data mereka supaya data yang kita kumpulkan menjadi valid. Manakala operator desa sedang memperbaiki data, keluhan mereka adalah adanya NIK dan nomor KK yang tidak sesuai. Banyak masyarakat yang belum ada NIK dan KK sehingga saat dimasukan ke dalam aplikasi DTKS, ditolak oleh sistem,” jelas Memi.
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sintang, Sri Tanyono menyampaikan bahwa Dinas Kependudukan dan catatan sipil (Dukcapil) siap membantu Dinas Sosial untuk memperbaiki data Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
“Data Terpadu Kesejahteraan Sosial itu wajib sesuai antara Nomor Induk Kependudukan (NIK dan KK). Kalau tidak sesuai, maka tidak terbaca oleh aplikasi. Kami siap membantu Dinas Sosial untuk memperbaiki Data Terpadu Kesejahteraan Sosial ini. Soal ada masyarakat yang belum ada NIK dan KK, kami siap membantu termasuk warga yang ODGJ. Untuk membereskan soal data seperti ini, kami membuka konsultasi manual dan kami yakin 1 x 24 jam bisa selesai dan data bisa terkoneksi dan terintegrasi dengan DTKS,” pungkasnya. (*)