Tiga Bakal Paslon Resmi Jadi Calon, Esok Tahapan Pengundian Nomor Urut

oleh
Ketua KPU Melawi, Dedi Suparjo

Melawi, KN – Tiga Bakal Pasangan Calon yang sudah mendaftar ke KPU Melawi, akhirnya ditetapkan sebagai calon, Rabu (23 /9 /2020) di kantor KPU Melawi. Ketiga pasangan calon tersebut ditetapkan melalui pleno. Dengan surat keputusan KPU Melawi Nomor : 330/PL.02.3-Kpt/KPU-Kab/IX/2020, yang langsung ditempel pada papan pengumuman KPU Melawi. Ketiga Paslon itu yakni, H. Dadi Sunarya UY dan Kluisen, diusung oleh PAN, PDIP, PPP, PPI, PKB dan PKS dengan perolehan kursi di DPRD Melawi sebanyak 14 kursi. Paslon ini menggunakan tagline DAKU.

Kemudian paslon sang petahana Panji dan Abang Ahmaddin, yang diusung partai NasDem dan Golkar dengan jumlah kursi di DPRD Melawi sebanyak 10 kursi. Paslon ini percaya diri memiliki tagline PANAH.

Dan paslon Henny Dwi Rini dan Mulyadi, diusung koalisi partai Gerindra, Hanura dan Partai Demokrat dengan jumlah kursi di DPRD Melawi 6 kursi. Paslon ini menggunakan tagline HM.

Ketua KPU Melawi, Dedi Suparjo, mengatakan, pihaknya menggelar rapat pleno penetapan paslon Pilkada Melawi 2020 secara tertutup sesuai dengan PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pilkada, guna mencegah kerumunan massa dari masing-masing pendukung paslon di masa pandemi Covid-19 yang belum berakhir.

Ia menjelaskan, rapat pleno digelar berdasarkan pemeriksaan dokumen syarat calon yang sudah disampaikan melalui pendaftaran ke KPU Melawi, Kemudian ketiga paslon telah memenuhi persyaratan untuk maju pada Pilkada Melawi 2020 yang berlangsung pada 9 Desember 2020 mendatang.

Selanjutnya, Desi mengatakan tahapan yang akan dilaksanakan yakni pengundian nomor urut. Tahapan ini akan dilakukan pada Kamis, 24 September 2020, yang rencananya akan dilaksanakan dari pagi hingga siang di gedung Serba Guna Nanga Pinoh.

*Karena pemilihan serentak lanjutan dilaksanakan dalam kondisi bencana non alam covid 19, sesuai tahapan dalam peraturan KPU Nomor 5/2020 rapat pleno terbuka pengundian nomor urut pasangan calon akan dilaksanakan pada tanggal 24 September 2020, kami dari KPU Melawi menghimbau kepada Paslon atau Tim Kampanye agar tidak membawa massa atau para pendukung dalam mengantar pasangan calon untuk mengikuti tahapan rapat pleno terbuka tersebut untuk tidak beramai-ramai datang ke tempat pengundian nomor urut biar tidak terjadi kerumunan orang atau penumpukan massa baik di dalam ruangan kegiatan maupun diluar,” ungkapnya.

Ia mengatakan, hal tersebut sesuai ketentuan dalam PKPU 6/2020 pasal 54,55,56 serta juknis 394 terkait pengundian nomor urut dilakukan dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian covid 19. Peserta yang hadir di dalam ruangan dibatasi hanya Pasangan Calon, Tim Kampanye atau pengurus partai politik atau gabungan partai politik sesuai dgn tujuan pelaksanaan kegiatan paling banyak 2 org, 1 (Satu) orang Tim Penghubung Paslon dan Bawaslu Kabupaten sesuai dengan tingkatannya paling banyak 2 org.

“Himbauan ini juga sudah kita sampaikan ke perwakilan gabungan parpol pengusung Paslon dan LO Paslon pada saat rakor dan secara tertulis. Agar masing-masing gabungan parpol pengusung dan LO Paslon bisa menyampaikan kepada para Paslon dan para pendukung paslon masing-masing untuk memberikan pemahaman kepada para pendukung untuk membantu kami sebagai penyelenggara dalam menerapkan protokol kesehatan agar tidak terjadi klaster baru penyebaran covid 19 klau terjadi nanti KPU sebagai penyelenggara yang disalahkan. Namun pada tahapan ini paslon diwajibkan hadir,” ujarnya.

Sesuai Surat Dinas KPU RI nomor 795 Paslon atau Tim Kampanye bertanggung Jawab terhadap pelaksanaan protokol kesehatan di luar kantor KPU berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan peraturan daerah kabupaten Melawi terkait protokol kesehatan yg Wajib untuk semua patuhi. (Dir)