Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpol & linmas) Kabupaten Sintang menyebutkan dari 19 Partai Politik yang ada di kabupaten Sintang, 18 parpol diantaranya sudah menerima keuangan untuk partai politik dari pemerintah Kabupaten Sintang. <p style="text-align: justify;">"Hanya ada satu parpol yang tidak mengajukan yakni Barnas," kata Hatta, Kepala Kesbangpol dan Linmas kabupaten Sintang di ruang kerjanya, Jumat (10/12/2010)<br /><br />Ke 18 parpol tersebut diakui juga sudah menyampaikan pertanggung jawaban penggunaan dana bantuan tersebut, dalam bentuk laporan keuangan yang disampaikan ke DPKAA.<br /><br />"Pertanggungjawaban penggunaan bantuan tersebut leading sector-nya adalah DPKAA, sementara kita sebatas melakukan verifikasi saja," ungkapnya.<br /><br />Sementara terkait dengan Partai Barisan Nasional yang tidak mendapatkan bantuan keuangan Parpol dari Pemerintah Daerah, Hatta menjelaskan jika parpol yang bersangkutan saat itu masih ada kesibukan internal yakni pergantian kepengurusan, sehingga SK belum ada.<br /><br />Dijelaskan, parpol yang berhak mendapatkan bantuan dana adalah parpol yang memiliki keterwakilan di DPRD. Sedangkan jumlah bantuan yang diberikan nilainya adalah jumlah kursi dikalikan angka 3.397.<br /><br />"Angka 3.397 tersebut memang sudah ada rumusannya," jelas Hatta.<br /><br />Pemberian bantuan dana kepada partai politik tersebut, juga disesuaikan dengan keuangan pemerintah daerah yang tertuang dalam APBD pada setiap tahun anggarannya.<br /><br />"Pemberian bantuan tersebut juga sesuai dengan PP Nomor 24 Tahun 2009," katanya<br /><br />Peraturan Pemerintah No.24/2009 tersebut mengatur tentang pedoman tatacara penghitungan penganggaran oleh APBD, pengajuan, penyaluran dan laporan pertanggung jawaban penggunaan keuangan Parpol.Untuk tahun 2010, jumlah bantuan keuangan kepada partai politik dikabupaten Sintang mencapai Rp 612.500.000. Dari 18 parpol yang mendapatkan bantuan, terbesar adalah Golkar, PDI Perjuangan dan Partai Demokrat.<br /><br />"Untuk tahun 2011 belum diketahui karena APBD belum disahkan, tapi yang jelas bantuan yang diberikan daerah tersebut tidak melebihi bantuan yang diberikan oleh provinsi."pungkasnya. <strong>(phs)</strong></p>