Sekadau

Resmikan Tujuh Desa Persiapan Ini Kata Bupati Sekadau Rupinus

×

Resmikan Tujuh Desa Persiapan Ini Kata Bupati Sekadau Rupinus

Sebarkan artikel ini

SEKADAU – Bupati Sekadau, Rupinus, SH, M.Si meresmikan tujuh desa persiapan yang ada di Kabupaten Sekadau yang dipusatkan di Kantor Desa Persiapan Tigur Jaya Kecamatan Sekadau Hilir, Selasa (7/8/18).

Turut hadir dalam kegiatan ini, Wakil Bupati Sekadau, Aloysius, SH, M.Si, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Sekadau serta jajaran SKPD di lingkungan Pemkab Sekadau.

Bupati Sekadau, Rupinus mengatakan, proses pembentukan desa baru memang menjadi euforia dikalangan masyarakat. Proses pemekaran desa tersebut merupakan kerjasama semua pihak.

“Ini belum final, masih banyak yang harus dilakukan. Untuk penjabat (Pj) Kades sudah ada,” ucapnya.

Selanjutnya Bupati Rupinus katakan, Pj Kades memiliki tugas untuk menata batas desa dan membentuk perangkat desa serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Pj Kades juga harus menyiapkan sarana dan prasarana desa.

“Kepada desa induk kami berharap agar senantiasa mendukung pelaksanaan kegiatan desa persiapan. Kepada masyarakat supaya bersama-sama mengawasi pelaksanaan desa persiapan, “Sama-sama saling mengingatkan sehingga, apa yang menjadi tugas bisa terlaksana dengan baik,” pesannya.

Bupati Rupinus berpesan, agar tim kabupaten selalu memonitornya jika ingin desa persiapan menjadi desa defenitif. Sebab, 1–3 tahun kedepan akan dievaluasi bisa tidaknya desa persiapan tersebut menjadi desa defenitif.

“Saya berharap tujuh desa persiapan ini bisa menjadi desa defenitif apalagi antusiasme masayrakat sangat luar biasa,” harapnya.

Kabag Pemerintahan, Biro Pemerintahan Setda Provinsi Kalbar’ Suparman mengatakan, tujuan pemekaran desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, yaitu mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa dan mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Kemudian mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik, meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa serta meningkatkan daya saing desa,” ujarnya.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan, desa persiapan merupakan bagian dari wilayah desa induk. Desa persiapan dapat berubah status desa dalam jangka 1 hingga 3 tahun. Dengan jangka waktu tersebut Pj harus menyelesaikan tugasnya.

“Tugas Pj penetapan batas wilayah desa sesuai kaidah kartografis, pengelolaan anggaran operasional desa persiapan yang bersumber dari APB desa induk,” jelasnya.

Pj Kades juga memiliki tugas membentuk struktur organisasi, pengangkatan perangkat desa, penyiapan fasilitas bagi penduduk desa. Kemudian, membangun sarana dan prasarana pemerintahan desa, pendataan bidang kependudukan, potensi ekonomi, inventarisasi pertanahan serta pengembangan sarana ekonomi, pendidikan dan sehatan. “Kemudian membuka akses perhubungan antar desa,” paparnya.

Selanjutnya, Sekda Kabupaten Sekadau, H Zakaria mengatakan, tujuh desa persiapan tersebut sudah memiliki kode register yang diberikan Gubernur Kalbar. Tujuh desa tersebut adalah Sempulau Indah, Tigur Jaya, Beringkai Raya, Semerawai, Engkulun Hulu, Sepantak dan Melanjan Raya.

“Pengangkatan Pj Kades sudah dilakukan berdasarkan Keputusan Bupati,” ujarnya.

Menurut Zakaria, perjuangan membentuk desa baru belum selesai. Masih banyak hal yang harus dilakukan. Desa persiapan akan berjalan 1 hingga 3 tahun melalui tahap evaluasi yang dilakukan tim pengkajian dan verifikasi desa persiapan di Kabupaten Sekadau.

“Tim bekerja berdasarkan laporan yang dibuat Pj Kades kepada Bupati. Atas dasar laporan inilah Bupati membentuk tim. Tim inilah yang akan menilai layak atau tidaknya desa persiapan dibentuk menjadi desa defenitif,” jelasnya. (AS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Parlemen

SEKADAU, KN – Kisruh terkait hasil seleksi tiga anggota BAWASLU kabupaten Sekadau masih menjadi perbincangan hangat. Banyak pihak yang menyampaikan protes terhadap hasil seleksi yang dilakukan oleh tim seleksi (Timsel)….

Parlemen

SEKADAU, KN – DPRD Kabupaten Sekadau menggelar Paripurna Ke-18 masa persidang Ke-3 dengan agenda Pemandangan Akhir (PA) Fraksi-Fraksi DPRD dan pengambilan keputusan terhadap Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan belanja…

Parlemen

SEKADAU, KN – Bupati Sekadau, Aron membuka Kegiatan Bulan Kitab Suci Nasional (BKSN) Tahun 2023 Paroki Santo Petrus dan Paulus Sekadau dengan Tema “Allah Sumber Kasih dan Keselamatan” bertempat di…

Parlemen

SEKADAU, KN – Anggota DPRD Kabupaten Sekadau dari Fraksi Hanura, Paulus Subarno menghadiri pembukaan Bulan Kitab Suci Nasional (BKSN) Tahun 2023 di Paroki Santo Petrus dan Paulus Sekadau, Keuskupan Sanggau,…

Parlemen

SEKADAU, KN – DPRD Kabupaten Sekadau menggelar Paripurna Ke-18 masa persidang Ke-3 dengan agenda Pemandangan Akhir (PA) Fraksi-Fraksi DPRD dan pengambilan keputusan terhadap Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan belanja…