Melawi

8 Kades Aktif Daftar Bacaleg Resmi Mengundurkan Diri

×

8 Kades Aktif Daftar Bacaleg Resmi Mengundurkan Diri

Sebarkan artikel ini

MELAWI – Sejak berakhirnya perbaikan daftar Calon Legislatif (Caleg) dan syarat calon anggota serta pengajuan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) pengganti di KPU Melawi pada 31 Juli 2018. Seluruh Partai Politik (Parpol) tidak ada lagi yang mengajukan perbaikan, seluruh berkas perlengkapan persyaratan yang dianggap kurang pun sudah dilengkapi. Termasuk persyaratan Kepala Desa (Kades) aktif yang mendaftar sebagai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Parpol, berupa surat pengunduran diri dan tandaterima dari Instansi terkait atas pengunduran yang bersangkutan sebagai kepala desa dari Instansi terkait.

Hal itu disampaikan ketua KPU Melawi, Dedi Suparjo, saat ditemui di ruangan kerjanya, Kamis (2/8). Ia mengatakan, setelah berkas perbaikan serta seluruh persyaratan Bacaleg dileengkapi, maka KPU akan melaksanakan tahapan berikutnya yakni verifikasi terhadap perbaikan daftar calon dan syarat calon, terhitung sejak 1 Agustus kemarin hingga 7 Agustus 2018.

“Untuk Kepala Desa yang menjadi Bacaleg, tidak hanya menyampaikan Surat Pengunduran diri serta tanda teerima penyampaian surat pengunduran diri dari Instai terkait saja yang harus dilengkapi. Namun Pada tahapn berikutnya, H-1 Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), juga harus sudah menyampaikan SK Pemberhentian sebagai Kepala Desa dari Bupati Melawi,” terangnya.

Tahapan beerikutnya, kata Dedi, penyusunan dan penetapan daftar calon sementara (DCS) pada 8 Agustus-12 Agustus. Kemudian pada 12 Agustus-14 Agustus 2018, ada pengumuman DCS DPRD kabupaten/kota, serta persentase keterwakilan perempuan. “Tahapan selanjutnya, akan ada masukan dan tanggapan dari masyarakat pada 12 Agustus-21 Agustus. Lalu, permintaan klarifikasi kepada partai politik atas masukan dan tanggapan masayarakat terhadap DCS pada 22 Agustus-28 Agustus 2018,” jelasnya.

Terdata di KPU Melawi, terdapat 8 nama kepala desa yang mendaftar sebagai Bacaleg. Yang pertama Kades Tanjung Beringin kecamatan Menukung, Ratimin, Balaceg dari Partai Golkar, Dapil 2. Yang kedua, Kades Sungai Sampak Kecamatan Menukung, Mustahar, Bacaleg dari Partai PAN Dapil 2. Keyang ketiga, Kades Kahiya Kecamatan Ella Hilir, Nikodemus, Bacaleg PKPI Dapil 2, Selanjutnya yang ke empat, Kades Belaban Ella, Tomas, bacaleg dari Gerindra Dapil 4.

“Kemudian yang ke lima, Kades natai panjang Kecamatan Pinoh Utara, Bacaleg Nasdem Dapil 1, kemudian yang ke enam, Kades Nanga Tikan,Kecamatan Belimbing Hulu, Keleb, Bacaleg PDIP Dapil 4, yang ketujuh, Kades Lintah taum, Kecamatan Tanah Pinoh Barat, Tora, Bacaleg Demokrat Dapil 3, dan yang terakhir, Kades Manggala, Kecamatan Pinoh Selatan, Bacaleg Perindo Dapil 1,” terangnya.

Sementara itu, Devisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Kabupaten Melawi, Hamka mengatakan, bahwa terkait Kades yang maju sebagai caleg, pihak Panwas berkomitmen untuk melakukan pengawasan secara ketat. Sesuai dengan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, sejak kades mendapatkan kartu dari Parpol, maka yang bersangkutan harus keluar atau mengundurkan diri dari jabatan sebagai Kades.

“Tentunya kita tidak mau ada Kades yang menjadi anggotaParpol dan menjadi Caleg, namun tidak mengundurkan diri. Pastinya kami melakukan pengawasan itu, dan kami sudah melakukan sosialisasi terhadap Parpol, agar kades yang mendaftar sebagai Bacaleg ke KPU harus sudah mengundurkan diri. Jangan sampai ini menjadi temuan kami,” ucapnya.

Panwas juga, Kata Hamka, sudah memerintahkan kepada Panwascam untuk terus memantau dan mengawasi Kades-Kades yang menjadi Bacaleg tersebut, jangan sampai masih menggunakan fasilitas Negara. Hingga saat ini, Panwaslu belum ada menerima laporan terkait hal itu.

“Kita sudah sampaikan ke Panwascam untuk mengawasi Kades-Kades, jangan sampai dengan sisa waktu hingga SK pemberhentian dari Buapti keluar, Kades-kades tersebut masih menggunakan fasilitas negara dan masih memegang kewenangan sebagai kades, untuk memperoleh keuntungan bagi dirinya sendiri dalam hal ini mengkampanyekan dirinya. Memang sampai sekarang belum ada laporan yang masuk, namun jangan sampai terjadi, maka kita awasi,” pungkasnya. (Ed/KN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Melawi

Melawi, KN – Hingga 19 Juni 2023, persiapan yang dilakukan oleh Panitia Pelaksana Pesta Perpaduan Suara Gerejawi (Pesparawi) ke-X tingkat Provinsi Kalbar di Melawi semakin meningkat. Meskipun nantinya tidak sesuai…