UMK Landak Diharapkan Sesuai Kenaikan Harga BBM

×

UMK Landak Diharapkan Sesuai Kenaikan Harga BBM

Sebarkan artikel ini

Upah minimum kabupaten (UMK) Landak, Kalimantan Barat diharapkan sesuai dengan kenaikan harga bahan bakar minyak yang rencananya akan diberlakukan pemerintah pada November 2014. <p style="text-align: justify;">Ketua Dewan Pimpinan Cabang Federasi Serikat Buruh (DPC FSB) Kamiparho Landak, Yusuf, di Ngabang, Selasa mengharapkan, UMK tersebut bisa disesuaikan dengan rencana pemerintah yang akan menaikkan harga BBM.<br /><br />"Selama ini para buruh selalu merasakan upah belum naik, tapi harga BBM sudah naik duluan. Keluhan inipun sering kami dengar," katanya.<br /><br />Dia mengatakan kenaikan UMK Landak tahun 2015 minimal lima persen di atas UMP Kalbar tahun 2015 yang sudah ditetapkan. "Saya juga meminta kepada Pemkab Landak supaya bisa menerapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK)," kata dia lagi.<br /><br />Sebab lanjut Yusuf, UMKS ini akan membantu para buruh dalam menghadapi kenaikan harga BBM. "UMSK ini minimal di atas lima persen atau di atas UMK. UMSK inipun berlaku pada perusahaan kebun kelapa sawit, perusahaan pertambangan dan perusahaan perkayuan. Kalau UMSK ini bisa diterapkan, maka kaum buruh akan terbantu dengan kenaikan harga BBM," katanya dengan nada optimistis.<br /><br />Yusuf mengakui, sampai saat ini memang ada beberapa perusahaan yang tidak menerapkan UMK Landak tahun 2014. "Tapi untuk tahun 2015 ini, tidak ada lagi alasan bagi perusahaan yang tidak mengikuti UMK 2015," katanya.<br /><br />Sementara itu, Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dissosnakertrans) Landak, Yudhi Kuswara mengatakan, UMK tahun 2015 di Kabupaten Landak akan segera dibahas dan ditetapkan. Dijadwalkan, pembahasan dan penetapan UMK Landak tersebut akan digelar Kamis.<br /><br />"Hasil rapat dewan pengupahan untuk menentukan UMK Landak tahun 2015 ini akan diusulkan ke Gubernur Kalbar melalui Disnaker untuk di-SK-kan," ujar Yudhi.<br /><br />Kenaikan UMK Landak tahun 2015 ini akan dihitung inflasinya dan ditambah dengan Permenakertrans RI.<br /><br />"Nah, di dalam Permen itu, kenaikan UMK minimal sekitar 5 persen. Kenaikan inipun disesuaikan lagi dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL). KHL inipun sebagai acuan dalam penetapan UMK," jelasnya.<br /><br />Untuk di Kalbar sendiri, Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2015 sudah ditetapkan sebesar Rp.1.560.000. Sedangkan UMK Landak tahun 2014 sebesar Rp. 1.450.000. (das/ant)</p>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.