Penertiban Alat Peraga Kampanye Terkendala Dana

×

Penertiban Alat Peraga Kampanye Terkendala Dana

Sebarkan artikel ini

Rencana penertiban lanjutan alat peraga kampanye yang melanggar aturan di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, belum juga dilakukan lantaran terkendala masalah dana. <p style="text-align: justify;">"Satuan Polisi Pamong Praja belum bisa melakukan penertiban, alasan mereka tidak ada dana karena tidak dianggarkan. Kami tidak bisa melakukan penertiban karena kewenangan di lapangan ada di Satuan Polisi Pamong Praja," kata Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kotim, Eka Sazli di Sampit, Senin.<br /><br />Kondisi ini menjadi kekhawatiran Panwaslu karena saat ini banyak alat peraga kampanye yang dipasang tanpa memenuhi aturan. Pelanggaran yang terjadi mulai dari bentuk alat peraga, lokasi pemasangan hingga jumlah alat peraga yang dipasang.<br /><br />Panwaslu sudah mengirim surat kepada Satpol PP perihal bantuan untuk penertiban alat peraga kampanye. Rencananya Senin siang Panwaslu akan kembali mengirim surat permintaan bantuan dengan isi yang sama yakni permintaan bantuan penertiban alat peraga yang melanggar aturan.<br /><br />"Kalau surat hari ini kembali tidak membuahkan hasil maka akan kami kirim lagi surat ketiga. Kalau ternyata juga tidak berhasil, maka kewajiban kami sudah selesai karena yang berhak menertibkan alat peraga di lapangan adalah Satpol PP. Panwaslu hanya meminta, yang melaksanakan adalah Satpol PP," jelas Eka.<br /><br />Eka mengakui berbagai jenis pelanggaran alat peraga kampanye jelas terlihat. Misalnya adalah alat peraga kampanye berupa baliho calon anggota legislatif DPRD dan DPR RI jelas merupakan pelanggaran. Alat peraga berupa baliho hanya diperbolehkan bagi calon anggota DPD RI.<br /><br />Selain bentuk, pelanggaran terjadi pada lokasi pemasangan alat peraga karena sebelumnya Komisi Pemilihan Umum sudah ada menetapkan zona yang diperbolehkan untuk pemasangan alat peraga kampanye.<br /><br />Jumlah alat peraga kampanye yang melanggar aturan saat ini bahkan diperkirakan lebih banyak dibanding yang ditertibkan pada pertengahan 2013 lalu. Panwaslu mengimbau partai politik untuk mengajak caleg masing-masing untuk mematuhi aturan pemilu. <strong>(das/ant)</strong></p>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.