Realisasi penerimaan retribusi perizinan di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, hingga November 2013 mencapai Rp898,6 juta, lebih besar dari target yang ditetapkan sebesar Rp802 juta. <p style="text-align: justify;">"Kami harapkan penerimaan retribusi perizinan tahun ini terus bertambah hingga Desember 2013 ini," kata Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Barito Utara, Abdul Majid di Muara Teweh, Kamis.<br /><br />Menurut Majid, penerimaan retribusi perizinan itu bersumber dari retribusi izin mendirikan bangunan (IMB), izin gangguan/keramaian (HO), izin trayek angkutan dan izin tempat penjualan minuman mengandung alkohol.<br /><br />Retribusi IMB di Kabupaten Barito Utara, kata Majid, merupakan salah satu sumber penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) yang potensial sehingga objek retribusi itu terus digali pemerintah daerah.<br /><br />Apalagi daerah ini telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu yang dipungut seperti IMB, izin tempat penjualan minuman beralkohol, izin gangguan dan izin trayek.<br /><br />"Perda baru ini telah diberlakukan sejak awal 2012 dengan semua biaya perizinan mengalami kenaikan dibanding sebelumnya," kata Majid didampingi Kasubag Tata Usaha, Welmansyah.<br /><br />Majid menjelaskan penerimaan retribusi IMB sebesar Rp565 juta lebih dari target Rp500 juta, izin tempat penjualan minuman beralkohol mencapai Rp184 juta dari target Rp150 juta.<br /><br />Kemudian retribusi izin gangguan periode Januari-Nopember 2013 mencapai Rp147,9 juta dari target Rp150 juta, sedangkan izin trayek hingga saat ini baru Rp1,2 juta atau 60 persen dari rencana Rp2 juta.<br /><br />"Untuk mengoptimalkan penerimaan retribusi IMB, kami melakukan jemput bola ke sejumlah perusahaan baik yang bergerak di sektor pertambangan maupun perkebunan di daerah ini," katanya.<strong> (das/ant)</strong></p>