Dinas Pertanian dan Peternakan Kalimantan Tengah mengingatkan seluruh pihak bahwa pengalih fungsi lahan dapat mengakibatkan denda Rp1 miliar bahkan dipenjara. <p style="text-align: justify;">Sanksi tersebut diatur dalam Undang-undang nomor 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, kata Kepala Distanak Kalteng Tute Lelo di Palangka Raya, Senin.<br /><br />"Kami ingatkan hati-hati mengeluarkan izin karena alih fungsi lahan pertanian pangan menjadi perkebunan masih banyak terjadi di Kalteng, khususnya di wilayah Seruyan, Kotawaringin Timur dan Kotawaringin Barat," tambah dia.<br /><br />Menurut UU no41/2009 pasal 71 ayat 1 orang perorang yang mengubah alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1 Miliar.<br /><br />Kemudian, lanjut Kepala Distanak Kalteng itu, ayat (2) menyebutkan orang perorang yang tidak mengembalikan alih fungsi lahan seperti semula maka akan dipidana kurungan badan paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 3 Miliar.<br /><br />“Ayat 3 secara jelas menyatakan alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan dilakukan perorangan yang notabenenya merupakan pejabat pemerintah, maka pidananya ditambah 1/3 (satu per tiga) dari pidana yang diancam,” tegas dia.<br /><br />Sedangkan pasal 73 UU tersebut setiap pejabat pemerintah yang berwenang menerbitkan izin pengalihfungsian lahan pertanian pangan berkelanjutan tidak sesuai ketentuan diancam pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 3 Miliar.<br /><br />Apabila alih fungsi lahan dilakukan korporasi, maka pasal 74 ayat (1) menyatakan pengurusnya diancam pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lam 7 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 2 miliar dan paling banyak Rp 7 miliar.<br /><br />Bahkan, korporasi juga bisa dijatuhkan pidana berupa perampasan kekayaan hasil tindak pidana, pembatalan kontrak kerja dengan pemerintah, pemecatan pengurus dan/atau pelarangan pada pengurus untuk mendirikan korporasi pada bidang yang sama sesuai pada ayat (2) pasal 74 UU nomor 41 tahun 2009.<br /><br />“Bagi kami sanksi itu sangat wajar karena berpengaruh terhadap produksi tanaman pangan. Sejauh ini kan Indonesia, khususnya Kalteng kesulitan menemukan lahan yang subur untuk memperluas lahan pertanian tapi lahan yang ada malah diubah menjadi perkebunan sawit,” demikian Tute. <strong>(das/ant)</strong></p>