Ketua Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kalimantan Barat, Suherman mengatakan Kabupaten Ketapang tercatat paling tinggi dalam menetapkan upah minimum daerah di provinsi itu pada 2014. <p style="text-align: justify;">"Upah minimum tahun depan di Kabupaten Ketapang sebesar Rp1,7 juta," kata Suherman saat dihubungi di Pontianak, Senin.<br /><br />Menurut dia, terjadi kenaikan sebesar Rp200 ribu dibanding tahun 2013 yang nilai upah minimum Kabupaten Ketapang Rp1,5 juta.<br /><br />Sedangkan untuk daerah lain, seperti Kota Pontianak sebesar Rp1,425 juta pada tahun depan. Kabupaten Kubu Raya Rp1,426 juta; Kabupaten Pontianak Rp1,221 juta.<br /><br />Ia melanjutkan, untuk Kabupaten Pontianak lebih rendah dibanding upah minimum provinsi sehingga bertentangan dengan Peraturan Menakertrans No 7 Tahun 2013.<br /><br />"Dimana upah minimum kabupaten dan kota harus lebih tinggi dibanding provinsi," katanya menjelaskan.<br /><br />Daerah lain yang sudah menetapkan upah minimum yakni Kabupaten Sintang Rp1,5 juta; Kabupaten Sambas Rp1,5 juta.<br /><br />"Ada yang belum seperti Kabupaten Landak, Sanggau, Melawi, Bengkayang, Kota Singkawang. Untuk Kabupaten Sekadau, masih ‘deadlock’," ujar dia.<br /><br />Kebutuhan hidup layak di Kalbar pun naik menjadi Rp1,9 juta. Patokan dewan pengupahan diantaranya kemampuan perusahaan membayar, serta kewajiban-kewajiban lain.<br /><br />"Sekarang, masih pukul rata, belum ada penggolongan. Jadi perusahaan besar maupun kecil, kewajibannya sama," ujar Suherman.<br /><br />Ke depan, pihaknya mengusulkan agar ada penggolongan dari perusahaan yang membayar upah minimum tersebut.<br /><br />"Usaha fotocopy tentu tidak disamakan kemampuannya dengan perusahaan besar," kata Suherman.<br /><br />Ia pun bersikap realistis karena kalau kenaikan terlalu besar perusahaan bakal tutup atau relokasi. <strong>(das/ant)</strong></p>