Gubernur Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang menegaskan pembangunan rel kereta api sepanjang 425 kilometer di jalur Bangkuang menuju Batanjung merupakan proyek nasional. <p style="text-align: justify;">"Rencana pembangunan jalur rel kereta api tersebut masuk dalam skema Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) yang didukung Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono," kata Teras Narang di Palangka Raya, Kamis.<br /><br />Ia menyebutkan rencana tersebut tidak hanya tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah. Rencana tersebut juga masuk dalam misi-visi Teras-Diran.<br /><br />Teras Narang mengatakan dalam proses perencanaan pembangunan rel KA, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Kementerian Perhubungan, Kementerian Keuangan dan Kementerian Kehutanan selalu mendampingi dan memberikan pengarahan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).<br /><br />Selain itu, lanjut Gubernur Kalteng, dana pembangunan rel kereta api yang melewati lima kabupaten tersebut sama sekali tidak menghabiskan dana APBD melainkan dana hibah dari Pemerintah Pusat.<br /><br />"Kalau mengenai masalah lingkungan yang dikhawatirkan akan muncul akibat pembangunan rel kereta api tersebut tidak perlu khawatir karena pemenang tender wajib melakukan analisis Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS)," kata Teras.<br /><br />Gubernur provinsi berjuluk "Bumi Tambun Bungai" itu mengatakan apabila hasil yang diperoleh menunjukkan pembangunan rel kereta api tidak layak, maka tidak boleh dilakukan di lokasi yang tidak mengganggu lingkungan hidup.<br /><br />Pemprov Kalteng juga telah membentuk tim kerja untuk berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten yang akan dilintasi jalur kereta api tersebut, yaitu Murung Raya, Barito Timur, Barito Selatan, Barito Utara dan Kapuas.<br /><br />"Pada 30 September 2013, tim sudah melakukan pertemuan dengan lima bupati terkait pembangunan jalan menuju lokasi rel kereta api yang akan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah masing-masing dan tanggal 4 Oktober tim provinsi akan turun ke lapangan," kata Teras.<br /><br />Mengenai kekhawatiran timbulnya masalah akibat pembebasan lahan masyarakat yang terkena jalur pembangunan rel kereta api, menyatakan akan diganti sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.<br /><br />"Saat ini kita belum bisa bicara tentang ganti rugi karena belum ada data tentang lahan masyarakat yang terpakai. Tapi sesuai aturan yang berlaku, maka kita akan ganti rugi sesuai dengan nilai jual objek pajak atau NJOP," kata Teras Narang. <strong>(das/ant)</strong></p>